Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab Pohuwato Wajibkan ASN Lunasi PBB-P2, Jadi Syarat Pencairan TPP dan Gaji

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap kewajiban pembayaran pajak daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menjadikan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta tunggakan pajak sebagai persyaratan administrasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, ditemui diruang kerjanya, Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa pembayaran TPP ke-13 dan TPP kinerja bulan Oktober 2026 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mensyaratkan bukti lunas PBB-P2 tahun 2026 yang dibayarkan secara nontunai melalui QRIS, termasuk pelunasan tunggakan PBB-P2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor 900/BPKPD/6/X/2026 tentang Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ASN di Kabupaten Pohuwato, yang ditetapkan di Marisa pada 13 Oktober 2026.

Sekda Iskandar Datau, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan mendorong penyelesaian tunggakan pajak daerah sekaligus menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak, termasuk ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Karena itu, seluruh aparatur diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap seluruh ASN dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2, baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya. Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung optimalisasi PAD dan kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah,”ujar Iskandar.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa bagi PNS, bukti pembayaran lunas PBB-P2 tahun 2026 melalui QRIS dan pelunasan tunggakan menjadi persyaratan kelengkapan berkas pencairan TPP kinerja bulan Oktober 2026 dan TPP ke-13.

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukti pelunasan PBB-P2 menjadi persyaratan pembayaran gaji bulan November 2026 pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN agar menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo pada 30 November 2026. Pembayaran dilakukan secara digital melalui kanal nontunai QRIS untuk memudahkan transaksi serta mendukung sistem pembayaran yang cepat, praktis, dan efisien.

Untuk mengetahui rincian tagihan, ASN dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui fitur Payment pada aplikasi SIMPANUA dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 melalui tautan resmi https://e-pdrd.pohuwatokab.go.id/pembayaran.

Bagi ASN maupun PPPK yang belum mendaftarkan objek pajaknya atau belum menerima blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dari koordinator desa, dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato, khususnya Bidang Pendapatan dan Penagihan PDRD.

Koordinasi dapat dilakukan melalui narahubung Syamsudin Pantau di nomor 0813-4004-7980 untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait administrasi perpajakan.

Selain itu, kepala subbagian kepegawaian pada masing-masing OPD diminta segera melakukan rekapitulasi data pegawai yang meliputi nama pegawai, nama wajib pajak PBB-P2, alamat objek pajak, dan keterangan lainnya untuk disampaikan kepada BPKPD. Langkah ini dilakukan guna mendukung pendataan dan memastikan proses administrasi berjalan tertib.

Lanjut Sekda Iskandar, adapun yang menjadi penegasan Bupati Pohuwato, bahwa seluruh ASN harus menjadi teladan dalam membangun budaya taat pajak. Menurutnya, kesadaran aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dari upaya bersama mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus berada di garis terdepan dalam menunjukkan kepatuhan pajak. Penerimaan PBB-P2 akan disalurkan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato. Melalui penggunaan pembayaran nontunai QRIS, kita tidak hanya menunaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung percepatan digitalisasi sistem keuangan pemerintah,”tegasnya.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak, pemerintah daerah optimistis penerimaan PAD dapat lebih optimal sehingga mampu menunjang pembiayaan berbagai program pembangunan serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Pohuwato. (IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Fadel Rasyid