PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus mendorong kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf bagi rumah ibadah berupa masjid, musala, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Pohuwato.
Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di sela-sela pelaksanaan Tablig Akbar bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) di pelataran Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (16/10/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Rais Abaidata, serta Habib Salim bin Abdurrahman Al Jufri.
Bupati Saipul Mbuinga, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah melalui penetapan status tanah wakaf merupakan program Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi.
Di Kabupaten Pohuwato, upaya tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan bagi kepentingan ibadah dan pendidikan keagamaan.
Menurut Saipul, program ini sangat membantu masyarakat, terutama pengelola rumah ibadah yang selama ini belum memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas atas tanah yang digunakan. Melalui sertifikasi tersebut, status tanah wakaf diharapkan semakin jelas dan terlindungi secara hukum.
“Alhamdulillah, ini merupakan langkah yang baik bagi masyarakat Pohuwato. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita berharap status tanah yang digunakan untuk masjid, musala, dan TPQ memiliki kepastian hukum sehingga dapat terhindar dari persoalan kepemilikan di kemudian hari,”ungkap Bupati.
Ia juga meminta seluruh camat dan kepala desa agar memberikan perhatian serius terhadap program tersebut. Pemerintah desa diharapkan dapat berkoordinasi dengan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah untuk mengidentifikasi tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
“Kepada para kepala desa, saya minta agar hal ini dapat diseriusi. Bekerja samalah dengan pemuka agama yang ada di desa masing-masing untuk mendata rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui proses sertifikasi,”jelasnya.
Bupati turut mengingatkan para camat dan kepala desa agar menjadikan persoalan legalitas tanah wakaf sebagai perhatian bersama. Sebab, ketidakjelasan status kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan ketika tanah tersebut sejak awal telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Karena itu, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dapat terus diperkuat agar semakin banyak tanah wakaf untuk rumah ibadah yang memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Kantor Pertanahan dan instansi terkait. Ia menilai program sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah tersebut merupakan upaya luar biasa dalam menjaga amanah para wakif atau orang yang mewakafkan hartanya.
Menurut UAS, persoalan tanah wakaf kerap muncul ketika pihak yang mewakafkan telah meninggal dunia. Tanpa dokumen dan kepastian hukum yang memadai, tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umat berpotensi menjadi objek perselisihan dengan ahli waris atau pihak lain.
“Ini sungguh luar biasa. Dari Papua sampai Aceh, saya belum pernah melihat program seperti ini. Silakan daerah lain belajar ke Pohuwato terkait sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah,”ujar UAS di sela-sela pelaksanaan Tablig Akbar.
Ia menjelaskan, tanah yang telah diwakafkan merupakan amanah yang harus dijaga agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal pemberiannya. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat status hukum tanah wakaf sekaligus mencegah terjadinya sengketa pada masa mendatang.
“Tanah wakaf terkadang menjadi masalah ketika kakek atau bapak sudah meninggal dunia. Bisa saja ahli warisnya menggugat, padahal tanah tersebut sudah diamanahkan oleh orang tua atau kakek untuk kepentingan umat. Dengan adanya program ini, status tanah wakaf menjadi lebih kuat dan amanah orang yang mewakafkan dapat terus terjaga,”tuturnya.
UAS pun mengapresiasi kolaborasi yang terbangun di Kabupaten Pohuwato dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk melakukan upaya serupa demi melindungi aset keagamaan dan kepentingan umat. (Fh)
Penulis:Fahrul Inaku
Editor:Fadel Rasyid
