Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab Pohuwato Larang Wisuda dan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda serta pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah (SMP).

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023, yang ditindaklanjuti oleh Pemda Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2025 mengenai larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar (SD), hingga Jenjang Pendidikan Menengah (SMP).

Ditemui di ruang kerjanya, Senin, (19/05/2025), Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Fitriani Lasantu, menjelaskan bahwa usai serah terima jabatan (Sertijab), pada Jumat, 16 Mei 2025, dirinya mengatakan bahwa larangan ini bersifat wajib untuk diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan pelaksanaan kegiatan wisuda dan pungutan liar pada satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan,”ujar Fitriani.

Ia menambahkan bahwa kegiatan wisuda yang selama ini dilakukan oleh satuan pendidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seringkali memberatkan orang tua siswa karena melibatkan pungutan biaya yang tidak resmi.

Ftriani juga menambahkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

“Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama dan terwujudnya pendidikan yang bebas dari praktik pungutan tidak sah,”ucapnya.

Asisten Ekbang itu menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada pihak sekolah yang tidak mengindahkan aturan ini.

“Suratnya saya sudah tandatangani dan akan diteruskan kesemua jajaran pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato pada jenjang PAUD hingga SMP, mulai Senin, 19 Mei 2025,”pungkasnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa tanpa terbebani oleh kegiatan seremonial yang tidak wajib dan berpotensi memberatkan ekonomi masyarakat.(Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan