PROKOPIM.POHUWATO-Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato tengah menggelar tahapan lanjutan seleksi berupa ujian tertulis, penulisan makalah, ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) bagi Calon Dewan Pengawas Perumdam Tirta Moolango yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pohuwato, pada Senin, (19/05/2025).
Pelaksanaan ujian tertulis dan penulisan makalah dan UKK Dewan Pengawas ini hanya diikuti oleh satu peserta yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh Pansel.
Peserta tersebut adalah Rinto Ali, S.Pd.,M.Si, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diumumkan secara resmi oleh panitia seleksi pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.
Sekda Iskandar Datau, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ujian tertulis, penulisan makalah dan Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Dewan Pengawas (Dewas) merupakan bagian penting dari proses seleksi untuk menentukan sosok yang akan menduduki posisi strategis sebagai Dewan Pengawas di Perumdam Tirta Moolango Pohuwato.
“Ujian ini adalah tahapan penting yang telah ditetapkan dalam mekanisme seleksi. Figur Dewan Pengawas harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang teruji, termasuk latar belakang akademik yang mumpuni,”ujar Iskandar.
Hasil ujian ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi tim penguji yang terdiri dari berbagai unsur yang tergabung dalam Panitia Seleksi.
Sekda Iskandar menegaskan bahwa seluruh proses seleksi mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam.
“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini penting agar figur yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Hasil seleksi ini juga akan dilaporkan ke Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),”terang Iskandar.
Perumdam Tirta Moolango sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum di Kabupaten Pohuwato memegang peranan strategis dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan secara selektif dan ketat untuk memastikan kualitas pengawasan terhadap kinerja perusahaan,”tutupnya.
Diketahui Tim Penguji Dewan Pengawas yang tergabung dalam Pansel adalah, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Sekretaris Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Provinsi Gorontalo, Tomi H. Said, Asisten Ekonomi Pembangunan, Fitriani Lasantu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Bahari Gobel, Ketua Panitia Seleksi yang juga sebagai Kabag Ekonomi SDA, Sadirun, Ketua LPM Unipo (Akademisi), Edy Sijaya, Inspektur Pembantu Tiga (Irban), Lukman Husain.
Sebagai informasi, tahapan selanjutnya dari proses seleksi akan diumumkan oleh Pansel setelah penilaian ujian tertulis dan kelayakan selesai dilakukan.(Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Sadrin Hasan