Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Wabup Amin Haras Hadiri Deklarasi Gerakan Netralisasi ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas

Dokumen Prokopim Pohuwato

HUMAS.POHUWATO-Deklarasi gerakan netralisasi ASN dan penandatanganan pakta integritas netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemda pohuwato berlangsung Senin, (24/8/2020) di gedung panua kantor bupati. Sejumlah pejabat dari Penjabat Sekda hingga Pimpinan OPD di lingkungan pemda pohuwato dikukuhkan oleh Wakil Bupati Amin Haras. Selanjutnya pembacaan pakta integritas dan diikuti secara virtual oleh seluruh camat se-kabupaten pohuwato.

Dalam sambutannya Wabup Amin Haras mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun penting agenda politik karena pada tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati termasuk di kabupaten pohuwato.

Secara individu, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga menegaskan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Namun disisi lain, seorang ASN juga terkait dengan kode etik dan kode perilaku ASN, sehingga keterlibatan ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

Oleh karena itu kata Wabup Amin Haras, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas saat ini menjadi bukti kesungguhan kita untuk menegakkan aturan dan menjaga netralisasi ASN pohuwato, yang tentunya dibarengi dengan strategi yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Mulai dari mengupayakan terciptanya iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralisasi.(IK)