Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pelanggar Protokoler Kesehatan, Bupati : akan di kenakan denda Rp 150 ribu

Dokumen Prokopim Pohuwato

HUMAS - POHUWATO. Pemerintah Daerah Sosialisasikan Pelaksanaan Peraturan Gubernur serta Peraturan Bupati tentang Penerapan Adaptasi Kehidupan baru, dalam acara tersebut turut di hadiri Wakil Bupati, Unsur TNI/POLRI, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, dan Camat se-Kabupaten Pohuwato yang diikuti secara virtual bertempat di Pasar tradisional Marisa Selasa,18/08/2020.

Bupati Syarif menjelaskan maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan kembali pada ibu dan bapak tentang penanganan terhadap Virus Corona di Provinsi Gorontalo lebih Khusus Pohuwato yang kita tau bersama kurang lebih enam bulan, kita berjibaku, berusaha untuk bisa selamat, Pemerintah berusaha untuk melakukan langkah - langkah yang terbaik, allhamdulillah  masyarakat Pohuwato termasuk para pedagang sebagian besar mematuhi peraturan yang ada.

Dan saat ini kami menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membuat Peraturan Gubernur No 41 tentang Penanganan covid 19, Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah membuat peraturan Bupati (PERBUP) No 44 terkait dengan desa tangguh, Perbup No 45 tentang penanganan covid 19 berdasarkan pendekatan adat, pendekatan budaya dan pendekatan kegiatan keagamaan, ungkapnya.

Dalam Peraturan Gubernur telah mencatumkan pasal tentang Pemberian sangsi kepada yang melanggar Protokol kesehatan,maka kami telah menyesuaikan dengan peraturan Gubernur tersebut yang mempedomani instruksi Presiden dan keputusan Presiden Kaitan dengan Penanganan covid 19.

Dengan adanya pasal yang mengatur tentang sangsi maka kami membuat peraturan turunan dari peraturan Gubernur tersebut tentang peraturan Bupati Nomor 52 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kabupaten Pohuwato.

Saya berharap dengan adanya penerapan peraturan Gubernur serta Peraturan Bupati, Bapak dan Ibu warga masyarakat selalu memperhatikan Protokoler Kesehatan dan setiap melakukan aktivitas kerja selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak demi keselamatan kita bersama dan memutus rantai penyebaran virus Corona, tambahnya. (SN)