Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Paripurna DPRD ke-39, Bupati Saipul Sampaikan Arah Kebijakan Perubahan APBD 2026

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/09/2026).

Rapat Paripurna ke-39 Pembicaraan Tingkat I tersebut juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta tambahan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Turut hadir para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Menurutnya, secara umum arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada penguatan pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan lingkungan hidup.

“Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat,” ujar Saipul dalam penyampaian nota pengantarnya.

Dalam nota tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan gambaran umum postur Perubahan APBD 2026 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah misalnya, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp902.483.396.611, atau mengalami kenaikan sebesar Rp40.596.543.611.

Bupati menjelaskan, peningkatan target pendapatan tersebut telah memperhatikan realisasi pendapatan hingga Semester I Tahun 2026, penyesuaian asumsi transfer dari pemerintah pusat, serta perkembangan pendapatan daerah lainnya.

Sementara itu, tambahan maupun penyesuaian alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan pada sejumlah program prioritas. Di antaranya penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial melalui penguatan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) daerah, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta dukungan bagi masyarakat rentan.

Pemerintah daerah juga memprioritaskan percepatan penurunan angka stunting dan perbaikan gizi masyarakat melalui intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara terintegrasi lintas perangkat daerah.

Pada sektor infrastruktur, anggaran perubahan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, meliputi jalan, jembatan, irigasi, air bersih, dan sanitasi, terutama di wilayah tertinggal dan terluar.

Dukungan juga diberikan terhadap sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain melalui fasilitasi permodalan, pelatihan, dan akses pasar guna memperkuat ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan perhatian terhadap penanganan risiko bencana dan isu lingkungan, termasuk peningkatan kesiapsiagaan bencana, pengendalian kerusakan lingkungan, serta pelaksanaan program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sesuai kewenangan daerah.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyadari bahwa pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara optimal membutuhkan dukungan dan persetujuan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pembangunan.

“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan nota pengantar sebagai dasar pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif,” kata Saipul.

Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan secara rinci di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD hingga tercapai kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato, lanjut Saipul, berkomitmen melaksanakan anggaran perubahan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan keuangan daerah kepada masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Fadel Rasyid