PROKOPIM.POHUWATO — Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemindahtugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta munculnya penomoran surat “000” yang menjadi sorotan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa penomoran surat tersebut diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SRIKANDI) dan keluar secara otomatis.
Menurutnya, angka “000” merupakan kode jenis surat saja, sehingga semua surat sejenis kodenya sama. Namun berbeda pada penomorannya untuk setiap surat. Sementara Nomor urut surat berada pada angka setelah kode dan sebelum angka Romawi yang menunjukkan bulan penerbitan, sehingga bila kita cermati setiap surat beda penomorannya.
Terkait pemindahtugasan PPPK, Rahmat menegaskan bahwa perpindahan tersebut bukan mutasi permanen.
Hal itu dilakukan melalui surat perintah karena dalam ketentuan tata naskah dinas saat ini tidak lagi dikenal istilah Surat Perintah Tugas, melainkan Surat Tugas. Pemindahtugasan yang dilakukan merupakan pertukaran tempat tugas saja dengan mempertimbangkan kondisi pegawai dan kebutuhan pelayanan.
Kebijakan tersebut, kata Rahmat, diambil setelah sejumlah PPPK menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah. Ada pegawai yang mengalami keguguran hingga dua kali karena kelelahan akibat jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas yang cukup jauh, sementara lainnya baru mengalami kecelakaan dan ada pula yang sedang sakit.
“Atas persoalan itu daerah tidak kaku. Pemerintah daerah telah hadir memberikan solusi, apalagi menyangkut kesehatan, keluarga dan pelayanan masyarakat,” jelas Rahmat, Rabu (09/09/2026).
Pertukaran tempat tugas dilakukan dengan syarat tidak merugikan pihak mana pun, baik PPPK yang bertukar maupun masyarakat yang dilayani. Penempatan juga tetap disesuaikan dengan jabatan, seperti bidan dengan bidan dan perawat dengan perawat, sehingga tidak menimbulkan kekosongan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan.
Rahmat menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan nasional untuk mendekatkan ASN dengan tempat tinggal, namun tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
PPPK yang ingin bertukar tempat tugas harus mengajukan permohonan, kemudian diproses hingga surat perintah ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).
Menurutnya, mekanisme serupa dapat diterapkan bagi ASN tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kondisi tertentu, sepanjang ada permohonan, kesepakatan kedua pihak, serta tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Dua-duanya mau, tidak ada yang dirugikan, pegawai terbantu dan masyarakat juga tetap terlayani. Ini merupakan win-win solution,”tegasnya.
Rahmat kembali menegaskan bahwa pemindahtugasan PPPK tersebut bukan perpindahan permanen, melainkan pertukaran tempat tugas berdasarkan kebutuhan, kondisi pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. (IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Fadel Rasyid
