PROKOPIM.POHUWATO – Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026 resmi dibuka Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang juga selaku Ketua GTRA Kabupaten Pohuwato, di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (30/07/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid, S.ST., M.H., unsur Kodim 1313/Pohuwato, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam GTRA, serta para konsultan GTRA.
Dalam arahannya, Bupati Saipul menegaskan bahwa reforma agraria merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses secara berkelanjutan.
Menurut Bupati, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik penguasaan lahan, validasi data subjek dan objek reforma agraria, serta pemberdayaan akses ekonomi masyarakat agar pemanfaatan tanah benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
"Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap seluruh perangkat daerah dan instansi yang tergabung dalam GTRA terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato," ujar Saipul.
Ia menjelaskan, fokus pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Pohuwato meliputi penataan aset dan penyelesaian konflik lahan, seperti sengketa kawasan, peningkatan akurasi data, serta menghilangkan ego sektoral antarlembaga.
Sementara pada aspek penataan akses, perhatian diarahkan pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan lahan dan penguatan pengawasan terhadap akses permodalan.
Untuk itu, Bupati menekankan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria tidak lagi hanya berfokus pada penyusunan perencanaan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan berbagai kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
"Marilah kita menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat dan nilai tambah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato,"ajaknya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menghadirkan keadilan sosial melalui penataan aset dan penataan akses.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria membutuhkan koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan karena program ini mencakup berbagai layanan pertanahan, mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga penyediaan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Abdul Rasyid menambahkan, target reforma agraria tahun 2026 diarahkan pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah teridentifikasi di Kabupaten Pohuwato. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan lahir berbagai solusi terhadap kendala di lapangan sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Fh)
Penulis:Fahrul Inaku
Editor:Meylan Radjak
