PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan sikap menolak rencana operasional PT Lumintu Ageng Lestari Joyo yang akan melakukan eksploitasi kawasan hutan di Kecamatan Popayato Barat. Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang secara tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut.
Aspirasi penolakan itu disampaikan masyarakat melalui aksi damai dan orasi di Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (28/07/2026). Massa aksi diterima langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama jajaran pemerintah daerah.
Penolakan terhadap rencana investasi tersebut tidak hanya datang dari masyarakat. Seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Popayato Barat turut menyatakan sikap serupa. Bahkan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Bupati Saipul A. Mbuinga menandatangani surat penolakan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh Kabag Ops Polres Pohuwato, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Yunus Mohamad, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Yuslan Samadi, Kabag Pemerintahan Anugerah Wenas, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Popayato Barat di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato.
Surat yang berisi permohonan peninjauan kembali rencana operasional PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di kawasan hutan Kecamatan Popayato Barat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul menjelaskan bahwa begitu persoalan ini mencuat, dirinya langsung menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo guna memastikan batas kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam persoalan tersebut.
"Begitu persoalan ini muncul dan disuarakan masyarakat Popayato Barat, kami langsung memerintahkan Kepala Dinas PM-PTSP menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi, khususnya Kepala Bidang Pemanfaatan Kawasan Hutan, agar kita mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi," ujar Bupati.
Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa pemerintah pusat telah menutup penerbitan izin baru untuk penebangan hutan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tetap memandang perlu mengajukan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai langkah antisipatif.
"Ada informasi bahwa izin penebangan baru sudah ditutup oleh kementerian. Apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat juga menjadi kekhawatiran kami. Namun demikian, kita tetap harus berikhtiar dengan mengirimkan surat kepada Menteri karena masih ada beberapa hal yang perlu diwaspadai.
Sampai saat ini izin tersebut belum terbit dan masih berada pada tahap perencanaan. Karena itu, kami meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali melalui surat resmi,"jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa sikap penolakan tersebut sejalan dengan rekomendasi resmi seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pohuwato yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026 terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, DPRD menilai keberadaan perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya berkurangnya tutupan hutan yang dapat memicu banjir, longsor, serta kerusakan daerah aliran sungai. Selain itu, wilayah Popayato Barat dan Popayato Timur dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana banjir bandang.
Tidak hanya itu, potensi konflik agraria, hilangnya ruang kelola masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah garapan, hingga kemungkinan munculnya sengketa kepemilikan lahan yang berujung pada kriminalisasi warga juga menjadi pertimbangan utama dalam penolakan tersebut.
Bupati Saipul menegaskan bahwa surat yang telah ditandatangani tersebut memiliki substansi yang kuat dan akan segera diantarkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, pemerintah desa, serta seluruh aparat desa agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan rencana operasional perusahaan dari PT. Lumintu Ageng Lestari Joyo itu sendiri tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah.
Hal ini penting menjadi perhatian bersama demi menjaga kondusivitas daerah dan melindungi kepentingan masyarakat,"tutup Bupati. (FR)
Penulis:Fadel Rasyid
Editor:Meylan Radjak
