Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Konservasi Berkelanjutan, Delapan Anakan Burung Maleo Kembali Dilepas ke Habitat Alami

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Upaya pelestarian satwa endemik Sulawesi terus diperkuat melalui kegiatan pelepasliaran Burung Maleo di kawasan Hutan Cagar Alam Panua, yang lebih dikenal sebagai Jalan Lurus Cagar Alam, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Selasa (28/07/2026).

Sebanyak delapan ekor anakan Burung Maleo dilepasliarkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Ir. Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si., Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Samsudin Hadju, Kepala Resort Cagar Alam Panua, Tatang Abdullah, Ketua Baznas Pohuwato, Mohamad Ruzali D. Hunowu, Koordinator Tim Ahli Bupati, Yusuf Giasi.

Bupati Saipul A. Mbuinga mengatakan bahwa pelepasliaran Burung Maleo merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa khas Sulawesi yang menjadi salah satu ikon keanekaragaman hayati di Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, Cagar Alam Panua yang berada di wilayah Kecamatan Marisa dan Paguat merupakan habitat penting bagi Burung Maleo, sehingga keberadaannya harus terus dijaga melalui berbagai upaya konservasi, termasuk pelepasliaran anakan hasil penangkaran.

"Saat ini kembali dilakukan pelepasliaran Burung Maleo atau Burung Panua yang menjadi satwa khas Sulawesi. Pelepasliaran delapan ekor anakan ini diharapkan dapat menambah populasi sekaligus meningkatkan eksistensi Burung Maleo di habitat alaminya, sehingga keunikan satwa yang dilindungi ini tetap terjaga,"ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan kondisi lingkungan dan semakin terbukanya kawasan hutan menjadi salah satu tantangan yang menyebabkan populasi Burung Maleo terus mengalami penurunan. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga kelestarian kawasan Cagar Alam Panua dari berbagai bentuk kerusakan lingkungan.

"Kami mengapresiasi perhatian Balai Besar KSDA Sulawesi Utara, khususnya Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, yang secara konsisten menjaga keberlangsungan Burung Maleo melalui kegiatan pelepasliaran seperti ini. Terima kasih juga kepada Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara dan Kapolres Pohuwato yang turut hadir serta bersama-sama melepas Burung Maleo ke habitat alaminya,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Resort Cagar Alam Panua, Tatang Abdullah, menyampaikan laporan singkat mengenai perkembangan program relokasi telur Burung Maleo di Cagar Alam Panua.

Ia menjelaskan, pada periode Januari 2014 hingga Desember 2025, jumlah telur Maleo yang berhasil direlokasi mencapai 1.754 butir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.403 ekor berhasil menetas dan dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Selanjutnya, pada periode Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 178 butir telur direlokasi, dengan 80 ekor anakan berhasil menetas dan telah dilepasliarkan.

"Secara keseluruhan, sejak Januari 2014 hingga 27 Juli 2026, jumlah telur Burung Maleo yang direlokasi mencapai 1.932 butir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.483 ekor berhasil menetas dan dilepasliarkan ke habitat alaminya,"jelas Tatang.

Data tersebut menunjukkan komitmen berkelanjutan BKSDA Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian Burung Maleo sebagai satwa endemik Sulawesi yang dilindungi.

Diharapkan, upaya konservasi ini mampu meningkatkan populasi Burung Maleo di Cagar Alam Panua sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem dan kekayaan hayati Kabupaten Pohuwato. (FR)

Penulis:Fadel Rasyid

Editor:Meylan Radjak