PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus memperkuat upaya perlindungan dan pemanfaatan potensi daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pohuwato tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat di Daerah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Bapppeda Kabupaten Pohuwato, Rustam Melleng, serta disaksikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, di ruang kerja Bupati Pohuwato, Senin (27/07/2026).
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Pohuwato.
Menurut Bupati, Kabupaten Pohuwato memiliki beragam potensi, mulai dari produk unggulan daerah, hasil inovasi masyarakat, karya kreatif, hingga pengetahuan tradisional yang perlu mendapat perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki masyarakat memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Saipul.
Bupati juga berharap penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui program nyata, seperti sosialisasi, pendampingan, inventarisasi potensi kekayaan intelektual, hingga fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, serta masyarakat yang memiliki inovasi dan karya orisinal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas layanan perlindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah.
Pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mengidentifikasi serta mendaftarkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bapppeda Kabupaten Pohuwato, Rustam Melleng, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah berbasis potensi lokal.
Bapppeda akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi kekayaan intelektual daerah dan mengintegrasikan program perlindungan serta pemanfaatannya ke dalam agenda pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.(IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Mey;an Radjak
