PROKOPIM.POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, resmi melaunching Klinik ITDA Bisa (Klinik Inspektorat Daerah Bina Desa) pada kegiatan Gerbang Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, Agamis, dan Produktif (Gerbang Pohuwato SIAAP/GPS) yang berlangsung di halaman Kantor Camat Wanggarasi, Rabu (20/05/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah menghadirkan program pembinaan tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Ia menjelaskan bahwa sedianya kegiatan launching dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato, namun karena adanya agenda penting lainnya, dirinya mendapat mandat untuk mewakili.
“Atas nama pemerintah daerah kami memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah yang telah menggagas kegiatan ini. Karena semua pembangunan itu dimulai dari desa. Kalau desa bagus, semua kita akan senang, termasuk pemerintah kabupaten ikut merasakan dampaknya,”ujar Iwan.
Wabup mengakui bahwa saat ini masih banyak persoalan yang terjadi di tingkat desa, terutama terkait hubungan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diharapkan dapat menjaga harmonisasi, karena keduanya adalah pemerintah dan memiliki peran bersama dalam membangun desa.
Agar hubungan keduanya bisa harmonis, diminta untuk terus membangun komunikasi serta koordinasi yang baik demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa.
“Dana desa harus dijaga bersama dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. BPD dan kepala desa memiliki peran yang sama karena sebelum anggaran digunakan tentu dibahas bersama,”jelasnya.
Menurut Iwan, setiap penggunaan anggaran desa harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama dan diverifikasi oleh pihak kecamatan.
“Kalau anggaran itu untuk pembangunan jalan, maka peruntukannya harus untuk jalan. Begitu juga jika dianggarkan untuk drainase, maka harus dilaksanakan sesuai peruntukannya,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan melakukan perubahan kegiatan maupun menggeser anggaran tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama dengan BPD.
“Kalau ada pergeseran anggaran, maka BPD harus diundang untuk dibahas bersama. Jangan kepala desa menggeser anggaran tanpa persetujuan bersama,”kata wabup.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Inspektorat tetap membuka ruang pembinaan bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kalau masih bisa dibina, mari dibina. Silakan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Kepala desa dan BPD harus bekerja sama agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,”harapnya.
Ia juga meminta apabila terdapat persoalan di desa agar terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Inspektorat Daerah maupun pemerintah daerah sebelum berujung pada laporan hukum. “Kalau ada keluhan, silakan sampaikan ke Inspektorat atau langsung ke bupati dan wakil bupati,”ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Pohuwato, Irfan Saleh, menjelaskan bahwa program Klinik ITDA Bisa bertujuan memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 tentang pengawasan keuangan desa.
Ia mengatakan, dalam sistem pengawasan desa, BPD memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa, sementara kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat wilayah, sedangkan pemerintah kabupaten melalui Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.
“Fakta di lapangan saat ini banyak BPD yang melaporkan kepala desa, padahal keduanya adalah mitra kerja. Dalam konstruksi regulasi seharusnya hubungan itu harmonis,”terang Irfan.
Menurutnya, dana desa sejatinya hadir untuk membahagiakan, mempersatukan, dan menyejahterakan masyarakat desa, bukan justru menimbulkan konflik internal di pemerintahan desa.
“Harusnya dana desa menjadi alat untuk memperkuat kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat. Namun fakta yang terjadi justru kadang membuat hubungan di desa menjadi tidak harmonis,”pungkasnya. (Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Sadrin Hasan
