Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

DPM-PTSP Pohuwato Hadirkan Layanan Perizinan pada Gerbang Pohuwato SIAAP di Wanggarasi

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pohuwato turut ambil bagian dalam kegiatan Gerakan Pembangunan Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, Agamis, dan Produktif (Gerbang Pohuwato SIAAP/GPS) yang dipusatkan di Kecamatan Wanggarasi, Rabu (20/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, DPM-PTSP membuka layanan konsultasi dan pendampingan terkait berbagai jenis perizinan usaha dan bangunan bagi masyarakat.

Di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta masyarakat yang hadir, Kepala DPM-PTSP Pohuwato, Yunus Mohamad, menyampaikan bahwa momentum Gerbang Pohuwato SIAAP sangat baik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha dan bangunan.

“Ini momen yang sangat bagus, apalagi para camat juga hadir sehingga sosialisasi terkait perizinan bisa tersampaikan langsung kepada masyarakat,”ujar Yunus.

Ia menjelaskan, di Kecamatan Wanggarasi sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai nelayan. Karena itu, banyak bantuan pemerintah yang mensyaratkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor Induk Berusaha atau NIB ini sangat penting, baik bagi pelaku usaha kecil, menengah, maupun perusahaan. Saat ini juga ada masyarakat yang berkonsultasi terkait PKKPR dan PBG,”jelasnya.

Yunus menerangkan, PKKPR merupakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berkaitan dengan tata ruang, sedangkan PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pengurusan izin bangunan masih perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan bangunan gedung sarang walet yang jumlahnya di Kabupaten Pohuwato mencapai lebih dari seribu unit, namun yang telah memiliki izin resmi baru beberapa saja.

“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini regulasi perizinan sudah semakin diperkuat melalui sistem OSS atau Online Single Submission, yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,”terang mantan Kepala Kesbangpol Pohuwato itu.

Yunus menambahkan, pemerintah daerah masih mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan sanksi dilakukan secara penuh.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, termasuk pembongkaran bangunan.

“Kami masih melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi seperti ini. Ke depan tentu akan ada tahapan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindakan tegas apabila izin tidak diurus,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa seluruh jenis bangunan, baik rumah kos, gedung usaha, maupun bangunan besar lainnya, wajib memiliki izin karena selain untuk ketertiban administrasi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya, sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”pungkasnya. (Fh)

Penulis:Fahrul Inaku

Editor:Sadrin Hasan