Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Bahas Peminjaman Lahan, Bupati Saipul Tekankan Pengelolaan Aset Sesuai Ketentuan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima kunjungan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Popaya di rumah jabatan bupati, Selasa (14/04/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kopdes Merah Putih Popaya, Kasman Mohamad, didampingi Camat Dengilo, Noneng K. Ahmad, serta Kepala Desa Popaya, Anis Busura, menyampaikan permohonan peminjaman atau hibah lahan milik pemerintah daerah yang berada di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.

Lahan yang dimaksud diketahui berada pada area yang sama dengan bangunan Kantor Camat Dengilo. Rencananya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gerai koperasi serta pengembangan usaha tambak ikan budidaya tematik bioflok air tawar jenis ikan nila.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Saipul menjelaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang berada dalam satu kawasan dengan kantor kecamatan.

“Terkait peminjaman, tentu ada prosedur yang harus dilalui. Karena ini menyangkut aset daerah, maka prosesnya harus melalui instansi yang berwenang dalam pengelolaan barang milik daerah,”jelas bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa status lahan sebagai aset pemerintah tetap harus menjadi perhatian. Apabila di kemudian hari lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain oleh pemerintah daerah, maka pihak peminjam wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengembalikan atau mengosongkan lahan.

“Hal ini penting untuk dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,”tambahnya.

Meski demikian, Bupati Saipul menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan usaha koperasi tersebut, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Selama kegiatan ini untuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan masyarakat, tentu kami sangat mendukung. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,”ujarnya.

Ia juga meminta Camat Dengilo untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.(Zek)

Penulis:Abdul Razak Supu

Editor:Sadrin Hasan