Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemda Pohuwato dan PA Marisa Bahas Nota Kesepahaman Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM POHUWATO-Berlangsung di ruang kerja wakil bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama Pengadilan Agama Marisa menggelar pertemuan penting dalam rangka pembahasan awal draft Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta mekanisme pemeriksaan bagi masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, yang mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga yang sedang melaksanakan agenda dinas lainnya, Rabu, (30/07/2025). 

Wabup Iwan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Fidi Mustafa, Sekretaris DP3AP2KB, Elvin Inaku, serta Tenaga Ahli Bupati, Ishak Bula.

Adapun pihak dari Pengadilan Agama Marisa dihadiri langsung Ketua PA Marisa, Sitriya Daud, Wakil Ketua PA Marisa, Musaddad Humaidy, Panitera, Yusna Koem, Panitera Muda, Wisno Tamsil, Sekretaris PA, Muh. Nasir.

Wakil Bupati dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif kerja sama ini.

Menurutnya, kolaborasi lintas kelembagaan merupakan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan dan anak-anak di daerah, khususnya yang terdampak perceraian maupun pernikahan usia dini.

"Kerja sama ini sangat penting, sebagai bentuk sinergi Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi, baik secara hukum maupun sosial, utamanya setelah terjadinya perceraian," ungkap Iwan S. Adam.

"Penting untuk mendorong sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, dan instansi terkait lainnya dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak,"tambah Wabup Iwan Adam. 

Draft nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang dibahas mencakup beberapa poin penting, antara lain, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang meliputi hak nafkah, hak asuh anak, dan jaminan perlindungan lainnya yang wajib diperoleh setelah terjadinya perceraian.

Pemeriksaan Dispensasi Kawin, Berkaitan dengan proses pengajuan izin khusus bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia minimum menikah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Proses ini harus dilakukan secara adil dan transparan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam waktu dekat, draft nota kesepahaman ini akan difinalisasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang memuat ketentuan lebih rinci, termasuk kewajiban, hak, dan peran masing-masing pihak.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama dapat secara sinergis memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di Kabupaten Pohuwato.(Zek) 

Penulis:Abdul Razak Supu

Editor:Sadrin Hasan