Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Suharsi Igirisa Resmi Ditunjuk Sebagai Plt. Bupati Pohuwato,

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pengukuhan Penjabat sementara Bupati Gorontalo dan Bupati Bone Bolango serta penyerahan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato dilakukan oleh Pj. Gubernur Gorontalo, Mohammad Rudi Salahaddin, di aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa, (24/09/2024).

Untuk Kabupaten Pohuwato, Wakil Bupati Suharsi Igirisa, secara resmi dikukuhkan menjadi Plt Bupati Pohuwato sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 100/1014/Pemkesra, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Juga sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024, hal penegasan terkait cuti di luar tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Wakil Wali Kota serta merujuk pada surat Gubernur Gorontalo No.100/998/Pemkesra tanggal 29 Agustus  2024 Hal cuti di luar tanggungan negara Bupati Pohuwato.

Pj. Gubernur, Mohammad Rudi Salahuddin, menyampaikan bahwa Penjabat sementara Bupati dan Plt Bupati dapat bekerja secara maksimal, meningkatkan kinerja pemerintah setempat, mempersiapkan agenda-agenda yang mendukung pengembangan program pemerintah, menuntaskan program yang belum selesai serta merencanakan program dan inovatif demi kemajuan pembangunan daerah.

Menurutnya, adapun tugas dan tanggungjawab yang akan diemban baik Penjabat sementara Bupati dan Plt Bupati, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Saya berharap melalui tugas Pjs. Bupati dan Plt. Bupati dapat memberikan dampak positif terutama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama masa kampanye Pilkada 2024. Dengan semangat kerja keras yang didukung kemampuan dan pengalaman saudara/saudari amanah ini insyaallah akan dapat dijalankan dengan baik”,ungkap Pj. Rudi Salahuddin.

Sementara itu, Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan, dan selanjutnya kami akan menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan dengan menuntaskan segala program pemerintahan SMS.

“Penyelenggaraan pemerintahan akan dijalankan bersama seluruh jajaran pemerintahan serta pemangku kepentingan, baik legislatif dan unsur eksekutif. Saya harap seluruh OPD, camat, Kades dan seluruh masyarakat di Kabupaten Pohuwato agar mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Pohuwato.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan, terhitung mulain tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula pelantikan Plt ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Pohuwato, Hj, Daice Nento, yang sebelumnya dijabat oleh Ny. Selvi Mbuinga Monoarfa, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi, Djoewiati Kentjana Soebrata Salahuddin.(Foby)

Penulis:Foby Humokor

Editor:Sadrin Hasan