Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Diambil Sumpah, 49 PNS Diingatkan Bupati Pohuwato Soal Sumpah dan Janji Yang Diucapkan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pada apel korpri yang dirangkaian dengan halal bihalal di halaman kantor bupati, dilakukan pula pengambilan sumpah/janji jabatan ASN di lingkungan pemda pohuwato oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Senin, (20/03/2023).

Diketahui, sejumlah 49 ASN tersebut terhitung 1 April 2023 telah diangkat menjadi PNS setelah sebelumnya pada 1 Maret 2022 menjadi CPNS pada formasi kesehatan dan teknis.

Kepada saudara-saudara yang baru selesai diambil sumpah dan janji, Bupati Saipul Mbuinga mengingatkan hendaknya benar-benar menghayati janji itu dalam setiap tugas sebagai PNS.

“Sumpah/janji yang telah diucapkan pada hakekatnya merupakan kesanggupan saudara memenuhi amanah dan tanggung jawab terhadap negara dan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa”,jelas bupati.

Dikatakan Bupati Saipul, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah sebuah kehormatan yang saudara miliki, karena diberi kepercayaan mengatur dan mengelola pemerintahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Maka laksanakanlah tugas dan tanggung jawab itu secara sungguh-sunguh dengan penuh dedikasi, loyalitas serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang bisa mencederai tugas mulia yang saudara emban”,ucapnya.

Bupati Saipul juga mengingatkan untuk mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Jadilah sosok positif, bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar. Ingat, yang dibutuhkan bukan hanya PNS yang cerdas, tapi juga berakhlakul karimah.

“Sekali lagi, atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten pohuwato menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang telah diambil sumpah, saya harap saudara-saudara sebagai pegawai negeri sipil mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi”,pungkas Bupati Saipul.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan