Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Bupati Saipul Apresiasi Terobosan BPN, Legalitas Tanah Rumah Ibadah Jadi Prioritas

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).

Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, di ruang kerja Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPN, khususnya program percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah melalui penetapan status tanah wakaf.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk rumah ibadah, sehingga umat dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan aman dan nyaman.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa BPN Provinsi Gorontalo memiliki program untuk mensertifikatkan seluruh rumah ibadah di Provinsi Gorontalo, termasuk di Kabupaten Pohuwato. Untuk Pohuwato, diharapkan program tersebut dapat menyasar sekitar 500 rumah ibadah dari berbagai agama.

Program ini mencakup rumah ibadah umat Islam, gereja Protestan, gereja Katolik, pura, hingga kelenteng. Seluruhnya akan didata dan ditelusuri status kepemilikan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi.

“Jadi, tidak ada rumah ibadah yang tidak bersertifikat. Sertifikat tanah wakaf, baik itu rumah ibadah umat Muslim, gereja Protestan, Katolik, pura, maupun klenteng, kita sisir semua. Jangan ada yang tersisa,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BPN telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempermudah penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan hukum yang selama ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah.

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah mekanisme isbat wakaf, yakni penetapan melalui proses hukum terhadap peristiwa wakaf yang telah terjadi pada masa lalu, tetapi tidak lagi didukung dokumen yang memadai.

Isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah yang telah diwakafkan secara lisan oleh pemilik terdahulu, sementara dokumen ikrar wakafnya rusak atau hilang, bahkan pihak yang mewakafkan maupun pengelola wakafnya telah meninggal dunia.

Melalui mekanisme tersebut, hasil penetapan isbat wakaf dapat menjadi dasar untuk penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme ini, rumah ibadah yang selama bertahun-tahun mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat karena persoalan dokumen diharapkan dapat memperoleh jalan keluar.

“Insyaallah, yang dahulu sulit, sekarang penerbitan dokumen wakaf dapat lebih mudah dengan dukungan semua pihak.

Mudah-mudahan ini menjadi berkah dan ladang ibadah bagi kita semua dalam rangka memudahkan umat, baik Muslim, Kristen, Hindu, maupun Buddha. Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato akan kita sisir agar tidak ada yang terlewatkan,” jelasnya.

Menanggapi program tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyambut baik dan mengapresiasi langkah serta terobosan yang dilakukan BPN Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, persoalan legalitas tanah rumah ibadah memang masih menjadi tantangan, terutama untuk bangunan yang telah berdiri sejak lama dan proses penyerahan tanahnya hanya dilakukan secara lisan.

Ia mengungkapkan, pada masa lalu, tanah untuk pembangunan rumah ibadah kerap diberikan oleh orang tua atau pemilik tanah terdahulu tanpa disertai dokumen tertulis yang memadai. Kondisi tersebut kemudian menjadi kendala bagi generasi berikutnya ketika hendak mengurus legalitas tanah.

Karena itu, Bupati berharap program yang dilaksanakan BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi rumah ibadah di daerah.

“Semoga rumah ibadah yang masih mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah dapat memperoleh solusi. Dengan demikian, umat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa dibebani persoalan status tanah tempat berdirinya rumah ibadah tersebut,”harap Saipul.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Saipul menyampaikan akan mengundang seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pendataan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Para camat dan kepala desa diharapkan membawa data lengkap mengenai rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga dapat segera dikoordinasikan dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program sertifikasi tanah rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato melalui koordinasi terpadu antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap seluruh rumah ibadah di daerah dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan, sekaligus menjaga aset keagamaan agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.(IK) 

Penulis:Iwan Karim

Editor:Fadel Rasyid