PROKOPIM.POHUWATO – Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan pada Kamis malam ini, (03/09/2026).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menanggapi adanya pemberitaan salah satu media terkait penundaan pembahasan serta persoalan dalam dokumen yang disampaikan Pemerintah Daerah.
Sekda Iskandar menjelaskan, pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap dilaksanakan. Penundaan yang terjadi, kata sekda, hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada siang hari dan kemudian digeser ke malam hari.
“Pembahasan tetap akan dilaksanakan. Penundaan yang dimaksud hanya tunda waktu, yang seyogianya pada siang hari ditunda dan dilaksanakan pada Kamis malam ini,”terang Sekda Iskandar ketika dikonfirmasi, Kamis (03/09/2026).
Terkait dokumen yang disebut belum ditandatangani Bupati Pohuwato serta adanya dugaan penggunaan materi dari dokumen tahun sebelumnya tertanggal 5 Agustus 2025, Iskandar menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut hanya terdapat pada bagian pengantar dokumen. Sementara itu, substansi atau isi dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah sesuai.
“Iya, pengantarnya saja yang salah, isi dari dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai, dan kesalahan atau kekeliruan itu sudah diperbaiki,”jelasnya.
Ia menambahkan, kekeliruan pada bagian pengantar tersebut terjadi akibat kelalaian salah satu staf di BPKPD. Namun, kata Iskandar, kekeliruan tersebut telah diperbaiki sehingga tidak memengaruhi substansi dokumen yang akan dibahas. “Intinya, malam ini juga pembahasan akan dilanjutkan,”tegasnya.
Dengan demikian, rapat kerja Banggar bersama TAPD terkait pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap diagendakan berlangsung pada Kamis malam. (IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Fadel Rasyid
