PROKOPIM.POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pohuwato, Selasa (30/06/2026).
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena pada waktu yang bersamaan menghadiri undangan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di luar daerah. Oleh karena itu, Bupati menugaskan dirinya untuk mewakili pemerintah daerah dalam penyampaian pengantar Ranperda tersebut.
Wakil Bupati menegaskan bahwa proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta terus menghadirkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pohuwato.
"Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang kita cita-citakan bersama, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas sekaligus mampu mengaplikasikan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan yang kami sampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato. Dengan demikian, laporan tersebut telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Wakil Bupati memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD yang mencakup aspek pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mencermati seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun-tahun sebelumnya.
"Seluruh rekomendasi tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui berbagai langkah dan kebijakan yang tepat. Kami berharap upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Pohuwato sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi yang nantinya akan diberikan DPRD terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa berkat komitmen bersama dalam membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Alhamdulillah, melalui kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Berdasarkan opini BPK RI tersebut, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," terang Iwan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta DPRD Kabupaten Pohuwato.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang telah memberikan dukungan serta berkenan mencermati pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Meylan Radjak
