PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, secara virtual, Selasa (07/04/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Plt. Kepala BKPSDM, Rahmat Ma’ruf, serta Kabag Prokopim, Ikbal Mbuinga, dan Tenaga Ahli Bupati, dari Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan bahwa pelaksanaan Work From Home (WFH) perdana yang semula direncanakan pada Jumat (03/04/2026) mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan perayaan keagamaan. Oleh karena itu, implementasi efektif dimulai pada Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja ASN, tetapi juga untuk mendorong efisiensi, baik dari sisi penggunaan energi maupun pengelolaan fiskal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.
“Surat edaran Bupati telah ditandatangani pada Senin kemarin dan mulai diterapkan minggu ini. Untuk Pohuwato, WFH dilaksanakan setiap hari Jumat, dimulai pekan ini,” jelas Bupati Saipul A. Mbuinga usai mengikuti rakor.
Bupati Saipul memastikan penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut berjenjang dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Setiap daerah melaporkan pelaksanaan ini kepada gubernur sebagai bahan evaluasi, kemudian gubernur melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri,”ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.
“Pengecualian berlaku bagi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat, lurah, serta perangkat daerah tertentu. Untuk pejabat pelaksana di luar OPD yang telah ditentukan, dapat dilakukan pengaturan jadwal WFH setiap hari Jumat,”terang Rahmat.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan di mana setiap ASN wajib merespons panggilan pimpinan dalam waktu maksimal 1 jam 30 menit. Jika tidak merespons, maka ASN tersebut dianggap tidak hadir dan akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.
“Apabila tidak merespons panggilan pimpinan, maka dianggap tidak hadir dan akan dilakukan pemotongan TPP selama satu hari kerja,”pungkasnya. (Mey)
Penulis:Meylan Radjak
Editor:Sadrin Hasan
