Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab Pohuwato Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, melalui pengaturan pola kerja yang fleksibel namun tetap produktif.

Dalam edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Ketentuan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan WFA pada hari Rabu.

“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,”ujar Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja.

Namun demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO).

Di antaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan, termasuk RSUD Bumi Panua, RS Pratama Lemito, puskesmas, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga pendidik.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM. ASN juga wajib mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.

Apabila dalam waktu 1 jam 30 menit tidak merespons panggilan pimpinan, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir dan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.

Setiap ASN yang menjalankan WFH juga wajib melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD, kecamatan, hingga kelurahan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan. (Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan