Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemda Pohuwato Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H dan Cuti Bersama 2026

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II tentang ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, tertanggal 12 Februari 2026 tersebut memuat pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, informasi hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, serta jadwal apel perdana pasca Lebaran Idulfitri.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Sementara itu, pada 1 Ramadan 1447 Hijriah, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dengan ketentuan wajib melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai. ASN juga diwajibkan masuk kerja pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa kebijakan WFA pada Kamis, 19 Februari 2026, hanya berlaku pada pekan tersebut. 

“Ya, karena 1 Ramadan nanti jatuh pada Kamis, maka WFA pada Kamis, 19 Februari 2026. WFA pada Kamis ini hanya berlaku pada minggu ini saja, sementara mulai minggu berikutnya WFA berlaku pada setiap hari Rabu,” jelas Rahmat Ma’ruf saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (18/02/2026).

Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:

Senin, Selasa, dan Kamis pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

Jumat pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.

Selama Ramadan, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (WFA) dilaksanakan setiap hari Rabu dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Selain itu, apel perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Terkait kebijakan setelah Lebaran, Rahmat Ma’ruf menyampaikan bahwa penerapan WFA akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Demikian pula dengan pengaturan jam kerja ASN. 

“Edaran yang telah diteruskan ke seluruh OPD dan kantor kecamatan ini mengatur cuti bersama Tahun Baru Imlek, jam kerja Ramadan, WFA, serta apel perdana pasca Lebaran Idulfitri. 

Apabila ada perubahan terkait jam kerja dan penerapan WFA di lingkungan Pemda Pohuwato, maka akan kami tindaklanjuti kembali melalui edaran selanjutnya,” ujar Sekretaris BKPSDM itu.(IK). 

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan