PROKOPIM.POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, didampingi Sekretaris Daerah, Iskandar Datau serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mahyudin Ahmad, menerima audiensi Koordinator Wilayah Gorontalo Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Sarton Dali, di ruang kerja wakil bupati, Jumat (13/02/2026).
Dalam penyampaiannya, Sarton menjelaskan bahwa untuk Provinsi Gorontalo, pasca pemisahan menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus Kementerian HAM baru terbentuk 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara, saat ini masih bergabung dengan Sulawesi Tengah.
Ia menyebutkan bahwa Provinsi Gorontalo menjadi bagian dari wilayah kerja pihaknya, khususnya dalam pelaksanaan program dan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Sarton menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki program kabupaten/kota peduli HAM. Beberapa tahun terakhir, Kabupaten Pohuwato telah meraih predikat tersebut berdasarkan penilaian berbasis data yang mengacu pada butir-butir indikator penilaian.
Namun, seiring pemisahan dari Kementerian Hukum yang berakhir pada 2025, kini telah terbit dasar hukum baru yakni Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Dengan regulasi tersebut, program kabupaten/kota peduli HAM berganti nama menjadi penilaian kepatuhan hak asasi manusia.
Program baru ini, menurut Sarton, perlu disosialisasikan untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerah. Terdapat sejumlah aspek yang harus dipersiapkan pemerintah daerah yang nantinya akan dinilai langsung oleh tim dari kementerian.
Biasanya, daerah yang memperoleh predikat akan diundang ke Jakarta pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember.
Selain itu, pada tahun ini Kementerian HAM juga akan membentuk program desa sadar HAM yang menyasar desa-desa dengan kepedulian terhadap nilai-nilai HAM.
Targetnya, setiap kantor wilayah mengusulkan 15 desa untuk kemudian dipilih oleh kementerian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk menentukan desa yang diusulkan.
Ia menambahkan, desa sadar HAM harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti minim konflik sosial serta memiliki inisiatif seperti kampung redam, kampung rembuk, dan perdamaian. Melalui kesempatan tersebut, Sarton memohon dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Iwan S. Adam, menyampaikan apresiasi atas program yang dipaparkan dan menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup Iwan Adam turut menjelaskan bahwa dirinya menghadiri audiensi tersebut atas mandat Bupati Pohuwato, karena pada saat bersamaan bupati sedang melaksanakan kegiatan di Polres Pohuwato. Hasil pertemuan itu akan dilaporkan langsung kepada bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,(Zek)
Penulis:Abdul Razak Suou
Editor:Sadrin Hasan
