PROKOPIM.POHUWATO – Di sela pelaksanaan Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Peralihan Status Kepegawaian Penyuluh Pertanian Daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, bertempat di halaman Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (17/12/2025).
Diketahui, sebanyak 70 ASN Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi beralih status menjadi ASN Kementerian Pertanian RI. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa peralihan status kepegawaian bagi penyuluh pertanian merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka memperkuat kelembagaan penyuluhan pertanian.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan, di mana status kepegawaian Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dialihkan dari ASN pemerintah daerah menjadi ASN Pemerintah Pusat.
Bupati Saipul juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyuluh pertanian yang selama ini telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu dalam mendampingi para petani di Kabupaten Pohuwato.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato tetap berkomitmen untuk menjalin sinergi dan koordinasi yang erat dengan Kementerian Pertanian RI. Meskipun secara administrasi penyuluh pertanian berada di bawah naungan Kementerian Pertanian, peran dan kontribusi penyuluh bagi petani di daerah tetap sangat dibutuhkan.
“Keberhasilan pembangunan pertanian adalah kerja bersama yang tidak dibatasi oleh sekat kelembagaan,” ujarnya.
Diketahui pula, proses pengalihan penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dilaksanakan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025 oleh BKPSDM Kabupaten Pohuwato.
Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Agustus, tahap kedua pada akhir bulan November, dan tahap ketiga pada pertengahan bulan Desember 2025. Peralihan status kepegawaian tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Adapun rincian penyuluh pertanian yang telah dialihkan statusnya ke Kementerian Pertanian RI, yaitu Penyuluh Pertanian Ahli Madya sebanyak 12 orang, Penyuluh Pertanian Ahli Muda 18 orang, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 4 orang, Penyuluh Pertanian Penyelia 12 orang, Penyuluh Pertanian Mahir 14 orang, serta Penyuluh Pertanian Terampil 10 orang.(Mey)
Penulis:Meylan Radjak
Editor:Sadrin Hasan
