Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemda Pohuwato Berlakukan Aturan Baru Jam Kerja dan Pakaian Dinas ASN

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan perubahan jam kerja, apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhitung mulai 15 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, ketika memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025).

Apel diikuti oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemda Pohuwato.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN.

“Seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi aturan ini. Disiplin adalah kunci utama dalam membangun citra pemerintah daerah yang profesional dan berwibawa di mata masyarakat,”tegas Wabup Iwan.

Sesuai ketentuan baru, jadwal apel dan jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:

Senin-Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA.

Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, jam pulang pukul 11.00 WITA.

Untuk memastikan pelaksanaannya, setiap pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.

Selain pengaturan jam kerja, Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian dinas ASN, yaitu: Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki. Rabu: Pakaian putih-hitam.

Kamis: Pakaian kerawang. Jumat: Pakaian atasan putih dengan bawahan berwarna gelap (sesuai kebijakan daerah).

Aturan ini juga menegaskan larangan bagi ASN untuk mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesi dan marwah ASN.

Wabup Iwan menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Mari kita tunjukkan bahwa ASN Pohuwato mampu bekerja dengan tertib, rapi, dan penuh dedikasi,”pungkasnya.

Diakhir sambutan, Wabup Iwan Adam menyampaikan bahwa kehadirannya saat ini untuk mewakili Bupati Pohuwato yang masih mengikuti kegiatan kedinasan di Provinsi Gorontalo. “Bapak Bupati mengirim salam kepada kita, dan berharap semoga ASN Pohuwato tetap sehat, dan bekerja sebagaimana biasa,”tutup Iwan. (Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan