PROKOPIM.POHUWATO–Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin rapat koordinasi terkait pemenuhan persyaratan pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis, (28/08/2025).
Dalam rapat tersebut, Wabup Iwan menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap regulasi perizinan yang berlaku dapat dipatuhi. Menurutnya, keteraturan administrasi dan kepatuhan hukum merupakan hal yang mutlak, terutama dalam pengelolaan sumber daya air yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah Daerah peduli dan mendukung penuh regulasi perizinan yang berlaku. Saya meminta agar instansi terkait segera berkoordinasi secara teknis dalam penerbitan dokumen persetujuan dan dokumen kesesuaian tata ruang,”ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup Iwan meminta agar penganggaran terkait dokumen yang dibutuhkan segera dimasukkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan dikoordinasikan antarinstansi secara teknis. Hasil rapat ini juga akan segera dilaporkan kepada Bupati Pohuwato yang sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa Perumdam Tirta Moolango masih belum memiliki izin resmi untuk pengambilan air baku di 16 titik intake yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato. Padahal, izin SIPPA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Adapun dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh Perumdam meliputi Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan. Untuk itu, instansi teknis di daerah diminta segera berkoordinasi agar penyusunan dokumen berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, rapat teknis lanjutan akan digelar pada Selasa, 2 September 2025 di Kantor Perumdam Tirta Moolango. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dokumen, sehingga pengajuan izin bisa segera dilakukan.
Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan izin tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika sampai 31 Maret 2026 izin SIPPA belum diajukan, maka Perumdam berpotensi dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum ini, Pemerintah Daerah menegaskan kembali bahwa pengelolaan air bukan hanya sekadar aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat jangka panjang. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan semua persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Staf Ahli Bupati, Rustam Meleng, Kepala Bappeda, Irfan Saleh, Kepala Dinas PUPR, Risdiyanto Mokodomoit, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Zulkifli Umar, Direktur Perumdam Tirta Molaango, Kaharudin Yusuf Rahim dan jajaran, Dewan Pengawas Perumdam, Rinto Ali, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Perkim, serta Bagian Ekonomi dan SDA.(Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Sadrin Hasan