PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Identifikasi Titik Rawan Gratifikasi di lingkungan perangkat daerah. Kegiatan yang berlangsung di aula Inspektorat Daerah ini diikuti oleh 36 peserta dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dibuka secara oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, didampingi Inspektur Daerah, Muslimin Nento, Kamis, (24/07/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah prioritas penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Salah satu langkah strategis dalam pencegahan korupsi adalah mengidentifikasi titik rawan gratifikasi di setiap proses pemerintahan. Hal ini memungkinkan kita untuk melakukan mitigasi, pengawasan, dan perbaikan sistem sejak awal,”ujarnya.
Iskandar menjelaskan, titik rawan gratifikasi umumnya muncul dalam proses pengadaan barang/jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, serta administrasi pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mengimplementasikan hasil identifikasi tersebut di unit kerja masing-masing.
“Saya berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu membentuk budaya kerja yang bersih dan menjauhkan kita dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintahan yang bersih harus menjadi budaya, bukan hanya slogan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh aparatur sipil negara di Pohuwato untuk memperkuat sinergi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terwujudnya prinsip good governance dan clean government.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Investigasi, Yulyan Ibura, S.Sos., M.Si., CGRS, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pedoman dalam mengidentifikasi potensi gratifikasi pada tiap OPD.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk mengidentifikasi area, kegiatan, dan proses kerja yang berpotensi terjadi gratifikasi, sekaligus memberikan rekomendasi mitigasi dan meningkatkan kesadaran aparatur akan pentingnya pengendalian gratifikasi,”ungkap Yulyan.
Menurutnya, sasaran kegiatan meliputi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pohuwato, khususnya unit kerja yang menangani pelayanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan keuangan, dan sumber daya lainnya.(Mey)
Penulis:Meylan Radjak
Editor:Sadrin Hasan