Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Diterima Bupati dan Wakil Bupati, PMII Pohuwato Gelar Aksi Sampaikan Beberapa Tuntutan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Pohuwato, Rabu, (16/07/2025).

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Moh. Hijrat Sumaga, dan diterima langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam.

Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Di antaranya, mendesak Pemda Pohuwato untuk menolak apabila ada perluasan wilayah konsesi pertambangan oleh PT. PETS seluas 3.000 hektare, serta wilayah konsesi perkebunan sawit oleh PT. LIL seluas 7.000 hektare.

Selain itu, mereka juga meminta PT. PETS untuk segera membuka hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait penggunaan Air Asam Tambang (AAT) dalam kegiatan produksi serta sistem pengelolaan limbah transportasi seperti oli bekas.

Tak hanya itu, PMII turut mendesak Pemda dan DPRD Pohuwato untuk menolak pengurusan enam perusahaan yang akan memanfaatkan lahan sebagai Hutan Tanaman Energi (HTE).

Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) agar mengawasi perusahaan yang dinilai masih menerapkan syarat diskriminatif, termasuk syarat usia dalam perekrutan tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, memberikan penjelasan tegas terkait isu perluasan konsesi. Ia memastikan tidak ada izin penambahan area 3.000 hektare untuk PT. PETS maupun 7.000 hektare untuk PT. LIL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pohuwato.

“RTRW kita sekarang berada di Kementerian ATR. Kami sudah membahas bersama Pansus DPRD Pohuwato dan di Kemenko Perekonomian. Tidak ada satupun kata untuk penambahan areal perusahaan itu. Ini dijamin tidak ada,”tegas Bupati Saipul.

Terkait Amdal, Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan tahap panjang yang telah dilalui sejak eksplorasi hingga menjelang produksi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan bersama.

“Penggunaan air asam tambang dan pengelolaan limbah transportasi harus terus diawasi. Pemerintah bersama mahasiswa perlu mengawal hal ini,”ungkapnya.

Menyinggung tuntutan soal penolakan pengurusan beberapa perusahaan, Bupati mengakui hingga kini tidak ada hal tersebut di daerah.

Ia meminta pemerintah pusat dan provinsi menghormati Pemda Pohuwato jika ada perizinan yang disetujui tanpa koordinasi. “Kita semua harus keberatan, termasuk mahasiswa,”ujarnya.

Terakhir, mengenai syarat usia dalam perekrutan tenaga kerja, Bupati menginstruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terima kasih kepada mahasiswa dan korlap. Mari kita kawal bersama daerah ini demi kepentingan yang lebih besar serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Saipul.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan