Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab Pohuwato Dukung Penerangan Hukum Jaga Desa, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, membuka kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk wilayah Kecamatan Paguat dan Kecamatan Dengilo yang berlangsung di aula Kantor Camat Paguat, Rabu, (16/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., Kadis PMD, Refli Basir, Camat Paguat, Ikbal Mbuinga, Camat Dengilo, Nakir Ismail, Tenaga Ahli Bupati, serta jajaran Kejari Pohuwato.

Peserta kegiatan terdiri dari Badan Kerja Sama Antar Desa Kecamatan Paguat dan Dengilo, para kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan/bendahara desa, dan operator keuangan desa.

Mengawali sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tak kalah penting.

“Bupati menitipkan salam kepada kita semua, khususnya kepada Pak Kajari serta aparat kecamatan dan desa. Pesan beliau, ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat hukum karena kelalaian dalam menjalankan tugas. Kalau pemerintahan desa bersih, pemerintahan kecamatan bersih, dan pemerintah kabupaten bersih, maka kita semua akan merasa senang, program berjalan baik, dan masyarakat pun sejahtera,”ujar Wabup.

Wabup Iwan juga menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa. Menurutnya, aparat desa harus selalu memperbarui pengetahuan terkait regulasi hukum demi menjaga akuntabilitas administrasi.

“Kepala desa dan jajaran pemerintah desa harus selalu meng-update aturan hukum yang berlaku. Ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi yang ada,”tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa secara baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sepersen pun uang yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan karena ini adalah uang negara. Manfaatkan kegiatan ini untuk memahami aturan hukum agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berimplikasi hukum,”pesan Wabup Iwan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, sangat mendukung kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan.

“Apresiasi kami kepada Pak Kajari beserta jajaran atas inisiatif ini. Semoga melalui kegiatan ini pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi masalah hukum yang merugikan aparatur desa,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Refli Basir, melaporkan bahwa kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan dana desa agar penggunaannya transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran.

“Pengelolaan keuangan desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana asta cita keenam yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,”jelas Refli.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang diikuti dua kecamatan itu merupakan gelombang pertama dari lima gelombang yang akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang berharap penerangan hukum serupa dapat terus berlanjut untuk memperkuat kapasitas aparat desa dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan yang bersih.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan