Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Terkait Sengketa Lahan di Lemito, Wabup Iwan Adam Undang Keluarga Ahli Waris

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin mediasi terkait sengketa lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Gerai Alfamart dan Puskesmas Lemito. Mediasi ini melibatkan pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris sah, yakni Jamal Olii dan Wirda Olii, warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Senin (21/04/2025), dan turut dihadiri Camat Lemito, Saprin Pilomonu, beserta sejumlah aparat kecamatan dan desa Lomuli.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari jalan tengah atas persoalan yang sempat memicu penutupan akses masuk ke Puskesmas dan Alfamart oleh pihak keluarga ahli waris.

Dalam pertemuan, Wakil Bupati, Iwan S. Adam secara rinci meminta keluarga ahli waris menguraikan pokok permasalahan, Keluarga menjelaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada sisa pembayaran kontrak lahan yang hingga saat ini belum mereka terima.

Menyikapi hal tersebut, Wabup langsung menghadirkan pejabat terkait, yakni, Plt. Sekda, Mahyudin Ahmad dan Kabag Tapem, Anugerah Wenas, yang berurusan dengan pembebasan lahan dan pendirian Alfamart untuk memperjelas duduk perkara.

Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya tercapai sebuah kesepakatan arif yang ditawarkan oleh Wabup Iwan S. Adam dan diterima oleh pihak keluarga ahli waris.

“Alhamdulillah, keluarga Olii menerima tawaran yang pada akhirnya sepakat dengan solusi yang diambil dalam pertemuan tersebut,” ungkap Iwan Adam, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa inti dari permasalahan adalah penyelesaian sisa pembayaran dari kontrak Alfamart. Sesuai kesepakatan, pembayaran tersebut akan diserahkan langsung kepada keluarga Jamal Olii dan Wirda Olii sebagai ahli waris sah atas tanah dan bangunan yang telah dibongkar.

“Semua proses sudah kita sepakati. Saya juga sudah perintahkan Kabag Pemerintahan untuk mengundang pihak Alfamart. Rencananya, hari Rabu (23/4/2025) pihak Alfamart akan memenuhi undangan kami,”terang Wabup.

Jamal Olii, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga, menyampaikan apresiasinya atas upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah. Ia mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut.

“Terima kasih Pak Wabup yang telah merespon keinginan kami sebagai keluarga ahli waris,”ujar Jamal.

Mengenai adanya laporan pidana terhadap JO alias Jef, oknum ASN yang diduga terlibat dalam rekayasa dokumen tanah, Jamal menyatakan pihak keluarga tidak akan mempermasalahkannya lebih lanjut, Fokus utama mereka adalah penyelesaian sisa pembayaran Alfamart dan kelanjutan kontrak ke depan.

“Kami tidak mempermasalahkan lagi. Kami puas dengan solusi yang ditawarkan dan siap menerima sisa pembayaran serta kontrak lanjutan,”tambah Jamal.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Wabup Iwan Adam atas waktu, perhatian, dan solusi bijak yang diberikan.

“Terima kasih Pak Wabup atas kesempatan dan solusi yang diberikan. Kami sekeluarga merasa puas dan legawa,”pungkasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan publik di Puskesmas Lemito dan operasional Gerai Alfamart dapat berjalan normal kembali, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga harmonis.(Zek)

Penulis:Abdul Razak Supu

Editor:Sadrin Hasan