PROKOPIM.POHUWATO-Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), atau dikenal juga sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Acara yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV di Aula Warkop Omah, Marisa, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, diantaranya Kepala BPKH Wilayah XV, Ir. Maryuna Paputungan, M.P, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST, Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Khaeruddin, S.Hut., M.Si., Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, Akbar Ar, S.P.W.K., Tim Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) dari tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato, Kamis, (22/05/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak BPKH Wilayah XV atas inisiatif dan perhatian terhadap wilayah Pohuwato, khususnya dalam hal penataan kawasan hutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,”ujar Iwan S. Adam.
Wabup juga menambahkan bahwa kawasan hutan di Pohuwato memerlukan perhatian khusus dari segi perawatan dan legalitas lahan. Ia menekankan bahwa program INVER PPTPKH diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,”jelasnya.
Selanjutnya, selaku Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini, yang akan berlanjut ke tahap verifikasi dan inventarisasi sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria melalui program TORA.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menjelaskan bahwa dirinya mewakili Bupati Pohuwato karena Bupati sedang menghadiri agenda lainnya pada waktu yang bersamaan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Ir. Maryuna Paputungan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan PPTPKH merupakan bagian dari program nasional penataan kawasan hutan untuk mendukung reforma agraria.
“Kebijakan ini telah diamanatkan dalam Nawacita RPJMN 2015–2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dengan tujuan untuk menyediakan tanah bagi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta melaksanakan redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,”ungkap Maryuna.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan sedikitnya 4,1 juta hektare dan meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui berbagai skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan seluas 12,7 juta hektare.
Selain itu, Maryuna menyinggung dasar hukum penataan kawasan hutan yang merujuk pada Pasal 110 A dan 110 B sebagai landasan pelaksanaan kebijakan ini.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal penting bagi upaya penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan di Pohuwato, yang akan membuka peluang legalisasi kepemilikan tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.(Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Sadrin Hasan