PROKOPIM.POHUWATO-Plh. Sekda Pohuwato, Mahyudin Ahmad, secara resmi membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting II tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2024 di aula Dinas PU Pohuwato, Kamis, (19/12/2024).
Mahyudin menyampaikan, di tingkat daerah, pelaksanaan percepatan penurunan stunting menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati dan dalam rangka mendekatkan pelayanan koordinasi, dan konvergensi percepatan penurunan stunting kabupaten, dibentuk TPPS kecamatan yang dikoordinasikan oleh camat secara lebih spesifik.
TPPS kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dan desa dan alokasi dana desa untuk percepatan penurunan stunting.
Sementara di tingkat desa, percepoatan penurunan menjadi tanggung jawab kepala desa dengan pelaksanaan teknis dilakukan oleh TPPS desa yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK, penyelenggaraan TPPS desa difokuskan pada operasional data, penggerakkan pendampingan keluarga.
Menjurut Plt Sekda, adapun tujuan yang ingin dicapai dalam percepatan penurunan stunting adalah mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional.
“Target dan sasaran penurunan stunting dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar Starnas dan 5 Rencana Aksi Nasional”,ungkapnya.
Disisi lain, adapun tujuan dari audit kasus stunting adalah mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompokn sasaran. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa.
Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upoaya pencegahan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Kami berharap pada hari ini Tim Audit Kaus Stunting dapat mendiseminasikan hasil audit kasus stunting yang menjadi sasaran audit. Dari lintas sektor yang ada akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim pakar, kami berharap kepada semua OPD agar melaporkan kepada kami sekaligus kita dapat menemukan solusi atau langkah yang diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi”,ujar Mahyudin Ahmad.
Sementara itu, Plt. Kadis DP3AP2KB, Rustam Meleng, menambhakan bahwa audit kasus stanting merupakan salah satu prioritas dalam pelaksanaan strategi nasional. Percepatan penurunan stunting dalam proses pelaksanaan audit kasus stunting dilakukan identifikasi kasus stunting yang dilaksanakan oleh tim pakar.
Di mana hasil identifikasi hasil tersebut setelah dianalisa dan dikaji oleh tim pakar dan akan dilakukan diseminasi audit kasus stunting.
“Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan diseminasi audit stunting ini adalah, menyampaikan hasil identifikasi yang sudah dilakukan oleh tim pakar, menyusun rencana intervensi dan rencana tindak lanjut terhadap sasaran yang telah dilakukan intervensi.
Hadir dalam kegiatan itu, Dr. Spesialis, para Tim Pakar, unsur camat yang menjadi zonasi, kepala puskesmas serta OPD terkait, dan DP3AP2KB Provinsi melalui zoom.(Foby)
Penulis:Foby Humokor
Editor:Sadrin Hasan