Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Santunan Duka  ASN Pohuwato Menjadi Rp. 24 juta

Dokumen Prokopim Pohuwato

Inovasi yang dilakukan Korpri Pohuwato saat ini adalah santunan bagi ASN yang meninggal dunia yang tadinya hanya Rp. 7,5 juta maka setelah dilakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan santunan duka bagi ASN menjadi Rp. 24 juta. Kerjasama Korpri dan BPJS telah dilakukan Rabu, (6/2) di Gedung Panua Kantor Bupati dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan terkait peningkatan manfaat santunan kematian yang dihadiri Bupati Syarif Mbuinga. Kegiatan diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Sekda Djoni Nento dan kepala perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Andi Fajar yang disaksikan Bupati Pohuwato. 
Dalam sambutannya Bupati Syarif Mbuinga sangat mengapresiasi kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari MOU yang ditandatangani Korpri dan BPJS. Kerjasama ini lebih banyak memberikan manfaat untuk ASN sekalipun tidak menghendaki, tidak meminta untuk terjadi kematian terhadap diri kita, namun yakin kita bahwa suatu saat akan terjadi.
Dengan kerjasama ini akan memberikan manfaat dan keuntungan namun tentu hak dan kewajiban Korpri termasuk iuran yang setiap bulan yang menjadi kewajiban jangan sampai terlupakan. Apalagi saat ini perhatian lebih diberikan kepada ASN yang dulunya nilainya sangat kecil dan setelah dipolakan dan dikerjakan dengan BPJS. 
Sekretaris Korpri Usman Bay menambahkan, santunan duka/meninggal untuk ASN sebesar Rp. 24 juta, pensiun Rp. 7,5 juta. Didalamnya juga ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas kelasa I di Rumah Sakit. Santunan duka bagi ASN tersebut jelas mantan Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Humas Setda tanpa menambah iuran korpri yang selama ini sudah dikumpulkan melalui korpri serta menghimbau ke seluruh OPD marilah untuk rutin membayar iuran korpri karena iuran korpri ini sangat bermanfaat. "(IK)