Banyak Kasus Pemasungan di kabupaten pohuwato Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pohuwato Bebas Pasung 2019 terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), Tim dari Kementran Sosial yang di Pimpin oleh Dra. Neni Riawati, M.Si sebagai kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "phala martha" Sukabumi. 24/10/2019
Tim Kemensos yang di dampingi Oleh Kepala Bidang dari Dinas Sosial Kabupaten pohuwato, dari Camat, Dinas Kesehatan, unsur TNI, Polri, Melakukan proses pembebasan pasung di kecamatan Popayato 2 Orang ODGJ dan kecamatan randangan 1 Orang ODGJ.
Slogan "2019 Kabupaten pohuwato bebas pasung" menurut Dra. Neni Riawati, M.Si Kementerian Sosial menyiapkan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform (NP) yang diharapkan dapat memberikan layanan yang integratif holistik kepada lima klaster yakni Klaster Anak, Klaster Penyandang Disabilitas, Klaster Korban Penyalahguna Napza, Klaster Lanjut Usia serta Klaster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Untuk ODGJ setelah Paskah Medik lalu Kentrian Sosial akan memeriksa Psikologi dan Kementrian Sosial akan melakukan Layanan Rebilitas lanjut yang ada di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "phala martha dimana mereka akan di teraphy kebaikan, teraphy kehidupan akan di bekali mengenai keahlian yang mereka miliki dan bila sudah sembuh akan di kembalikan lagi di masyarakat untuk mengapikasikan keahlian yang di dapat dari Balai Rehabilitas. ucap Dra. Neni Riawati, M.Si
di tambahkan oleh Kabid Dinas Sosial Nanang Laisa, Dalam Kasus ini dimana peran penting Utama edukasi keluarga dan peran masyarakat untuk tidak memasung lagi anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan. dan masyarakat harus paham tentang penyakit kejiwaan ini tidak harus dipasung tetapi harus berobat secara rutin dan keluarga memberikan suport begitu pula suport masyarakat sangat penting untuk mereka yang mengalami ODGJ.