Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Buka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Wabup Amin: Ikuti Dengan Baik Sampai Selesai

Dokumen Prokopim Pohuwato

HUMAS.POHUWATO-Sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Kamis, (24/10) di gedung panua kantor bupati dibuka Wakil Bupati Amin Haras didampingi Sekda Djoni Nento. Sosialisasi yang diikuti pimpinan OPD, Camat dan tim penyusun LPPD dihadiri Yasoaro Zai,S.Sos,. MM, Kasubdit Evaluasi Wilayah III Dit. EKPKD Ditjen Otda, Cindarkasih,S.Kom,.M.Si, Kasi Evaluasi Wilayah IIIB Dit. EKPKD Ditjen Otda, dan Anom Mariyanto Sasono, Pengevaluasi Program dan Kinerja Subdit Wilayah III Dit. EKPKD Ditjen Otda.

Dikatakan Wabup Amin Haras bahwa sosialisasi peraturan pemerintah yang baru adalah dalam kaitan penyusunan laporan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana sebelumnya masih mengacu pada aturan yang lama yakni PP No. 3 tahun 2007, dan saat ini sudah diterbitkan PP Nomor. 13 tahun 2019.

Oleh karena itu, tentu ini merupakan hal yang penting sekali untuk  diketahui bersama terkait dengan LPPD. Diakui Wabup Amin bahwa LPPD secara bertahap mengalami peningikatan, mulai dari posisi yang terbawah dan alhamdulillah hasil evaluasi LPPD 2017 pohuwato masuk pada 10 besar nasional, tentu ini adalah prestasi semua yang mengantarkan pohuwato pada 10 besar dan patut disyukuri.

Tetapi yang paling penting tentunya LPPD karena itu adalah laporan, laporan terkait dengan sejauh mana kinerja pemda. Berbicara kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu adalah kinerja oleh kita semua. “Seluruh jajaran pemda mulai dari bupati sampai pada tingkat bawah atau pemerintah kecamatan dan desa laporan itu hanya dalam bentuk dokumen dan yang kita laporkan apa yang kita kerjakan atau apa yang kita lakukan. Yang dikerjakan atau dilakukan itu yang dituangkan dalam laporan itu yang kemudian dievaluasi sehingga beroleh penghargaa,”jelas wabup.

Terpenting adalah bagaimana kita terus menunjukkan kinerja, aturan ini adalah panduan bagi kita, apa saja kira-kira yang beroleh perhatian. Intinya apa yang kita kerjakan itu yang dievaluasi terkait dengan berbagai urusan pemerintahan dengan tentu ada indikator-indikator kinerja yang menjadi ukuran.(IK)