PROKOPIM.POHUWATO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, membuka kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Hasan T. Huradju, S.Sos., M.Si., bersama tim pemeriksa. Turut hadir Kepala Bapppeda Pohuwato, Rustam Melleng, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Rusmiati Pakaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Yunus Mohammad, serta Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, Rusni Nurlantika Nasution, mewakili Inspektur Daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan, meskipun saat ini seluruh daerah dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato turut melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen bagi seluruh pegawai pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib daerah di tengah terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
“Di tengah efisiensi saat ini, anggaran untuk kegiatan sangat terbatas dan kondisi ini dialami oleh semua daerah. Bahkan, di Pohuwato pada tahun ini kami melakukan rasionalisasi TPP sebesar 25 persen untuk semua pegawai. Hal itu dilakukan agar belanja wajib dapat terpenuhi. Namun, untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak, tetap kami berikan dukungan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) masih menjadi tantangan tersendiri dalam penganggaran daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk memenuhi SPM pada APBD induk masih sangat terbatas sehingga pemerintah daerah melakukan intervensi melalui APBD Perubahan setelah memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menegaskan, pemenuhan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sekaligus dilaporkan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
“Sebetulnya kami bukan tidak menganggarkan, tetapi karena keterbatasan anggaran. Misalnya, untuk SPM tertentu di bidang sosial, alokasinya masih sangat kecil. Sementara itu, untuk bidang pendidikan dan kesehatan, tersedia dukungan melalui DAU Specific Grant,”terangnya.
Menurut Iskandar, SPM merupakan standar pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah pada bidang-bidang tertentu. Karena itu, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas, termasuk program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan agar memberikan perhatian serius dan bekerja sama secara maksimal dengan tim pemeriksa.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan tim pemeriksa. Terlebih, waktu pelaksanaan pengawasan relatif singkat, yakni sejak Selasa hingga Jumat.
“Oleh karena itu, kepada OPD yang sudah ditentukan dalam kaitan pengawasan ini, saya mohon perhatian dari para pimpinan agar dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh tim pemeriksa. Terkait kebutuhan data, saya berharap sejak entry meeting ini menjadi fokus bersama untuk memenuhi apa yang diminta, karena waktunya sangat singkat, dari hari ini sampai Jumat,”tegasnya.
Sekda berharap dokumen yang sebelumnya telah dimintakan kepada masing-masing OPD dapat segera dipenuhi sehingga proses pengawasan berjalan lancar, efektif, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain kesiapan data, Iskandar juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menghasilkan temuan dan rekomendasi, tetapi harus diikuti dengan langkah perbaikan nyata oleh perangkat daerah terkait.
Ia berharap mekanisme tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Provinsi dapat berjalan dengan baik, sebagaimana upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harapan kita, di lingkup Inspektorat, Pohuwato juga bisa menjadi yang terbaik. Sebab, apa pun yang kita lakukan, setelah menerima rekomendasi hasil temuan pengawasan, jika tidak ada tindak lanjut, berarti tidak ada upaya kita untuk memperbaiki,”ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaan program, serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Iskandar menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo atas pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten Pohuwato. Ia kembali mengingatkan seluruh OPD yang menjadi objek pemeriksaan agar memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang diperlukan. (Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Fadel Rasyid
