PROKOPIM.POHUWATO – Menanggapi pemberitaan di media Kronologi.id edisi 12 Maret 2026 mengenai lonjakan harta Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, Eks Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, memberikan pelurusan informasi secara teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang berlarut-larut.
Ia memahami betul mekanisme pengawasan internal dan pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan analisis data dan koordinasi yang pernah dilakukan, lonjakan angka dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar tersebut murni merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas, jelas Muslimin Nento melalui penyampaian resminya, Jumat, (13/03/2026).
Ada beberapa poin teknis dan hukum yang perlu dipahami oleh publik dan rekan-rekan media:
Analisis Logika Aset dan Red Flag KPK:
Secara sistem di KPK, terdapat Sistem Red Flag. Sistem elektronik KPK akan menandai secara otomatis jika ada lonjakan drastis yang tidak disertai penambahan aset tetap yang jelas. Dalam kasus Bupati Pohuwato, aset tetap (tanah, bangunan, dan kendaraan) sejak 2022 hingga 2024 sama sekali tidak berubah.
Logikanya, jika ada penambahan kekayaan belasan miliar, pasti diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetapnya sama tapi kas melonjak Rp13,8 miliar, sistem secara otomatis akan mencatat ini sebagai anomali input, bukan penambahan kekayaan riil.
Koreksi Angka yang Sebenarnya:
Kesalahan terjadi pada kolom "Kas dan Setara Kas". Saldo yang semestinya dilaporkan hanyalah Rp134.683.845. Namun, terjadi kekeliruan saat penginputan mandiri (human error) sehingga tertera angka Rp14.024.613.366. Selisih ini murni kesalahan ketik digit angka.
Mengenai Proses Verifikasi KPK:
Terkait pertanyaan mengapa belum ada pemanggilan dari KPK, publik perlu memahami adanya Antrean Verifikasi. Mengingat terbatasnya jumlah personel di Direktorat LHKPN KPK, pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas. Jadi, fakta belum adanya pemanggilan bukan berarti laporan tersebut sudah final, melainkan masih dalam proses antrean analisis data.
Landasan Hukum Perbaikan:
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara diberikan ruang untuk melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksinkronan data. Hal ini merupakan perwujudan prinsip akuntabilitas sebagaimana amanat UU No. 28 Tahun 1999.
Update Laporan 2025:
Perlu kami informasikan bahwa LHKPN Tahun Lapor 2025 telah resmi dikirimkan melalui website resmi KPK. Saat ini kita tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak KPK untuk melihat kesesuaian data yang telah diperbaiki tersebut.
“Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan berita (cover both sides) sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar,”pungkas Muslimin Nento.(IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Sadrin Hasan
