Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

DPRD Pohuwato Setujui Tiga Ranperda, Wabup Dorong Iklim Usaha dan Pemberdayaan UMKM

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dalam rangka pembicaraan tingkat II sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (22/12/2025). 

Tiga Ranperda yang disetujui tersebut 1 buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah yakni ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan. 

Selanjutnya, dua buah ranperda usul inisiatif DPRD yakni ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi dan ranperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Hamdi Alamri, didampingi Wakil Ketua 2, Delpan Yanjo, Senin, (22/12/2025).

Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah, Mahyudin Ahmad, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan aspek penting yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan dalam operasionalnya, agar kontribusi dunia usaha selaras dengan arah pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. 

Perusahaan memperoleh kejelasan mengenai kewajiban, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan CSR di daerah, sementara masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan, khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan,” ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga bertujuan untuk mengarahkan program CSR agar tepat sasaran dan berkelanjutan, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Selain itu, keberadaan Ranperda ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Terkait Ranperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, 

Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemberian peluang usaha bagi koperasi dan UMKM merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM bertujuan untuk meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi tingkat kemiskinan,” jelas Iwan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD dan panitia khusus (pansus) atas penyelesaian satu Ranperda usul inisiatif pemerintah daerah serta dua Ranperda usul inisiatif DPRD.

“Ketiga Ranperda ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman dalam kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. 

Kami berharap, dengan disetujuinya tiga Ranperda hari ini, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato dapat semakin meningkat,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun Pohuwato secara efektif, efisien, transparan, dan partisipatif. 

"Kehadiran kami saat ini untuk mewakili pak bupati yang saat bersamaan mengikuti agenda di Provinsi Gorontalo,"tutupnya. (Zek) 

Penulis:Abdul Razak Supu

Editor:Sadrin Hasan