Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Camat Marisa Apresiasi Penyuluhan Hukum untuk Wujudkan Desa Sadar Hukum

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO – Camat Marisa, Usman H. Bay, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan bertema “Membangun Desa Sadar Hukum Melalui Posbankum Desa” itu berlangsung di aula Kantor Camat Marisa, Selasa (04/11/2025).

Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, SH.,MH, serta turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Pohuwato, Mahyudin Ahmad, dan Kabag Hukum, Owin Mohi.

Lanjut Camat Marisa, Usman H. Bay, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat di Kecamatan Marisa, terutama dalam hal pendampingan hukum jika menghadapi permasalahan.

“Dengan adanya kegiatan ini, tentu manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Marisa sendiri dalam hal pendampingan hukum apabila ada persoalan yang dihadapi. Olehnya, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkum Gorontalo atas kehadirannya,”ungkap Usman.

Lebih lanjut, mantan Kabag Prokopim Setda Pohuwato itu menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa yang diisi oleh Paralegal, yang memang beberapa waktu yang lalu sudah menerima pelatihan.

“Alhamdulillah, hari ini Paralegal kembali menerima pemantapan melalui penyuluhan hukum. Ini penting karena Paralegal adalah ujung tombak dalam memberikan akses keadilan dan informasi hukum kepada masyarakat,”jelasnya.

Menurut Camat Usman, meski Kecamatan Marisa merupakan ibu kota kabupaten dengan karakter masyarakat yang cenderung perkotaan, namun masih banyak warga yang belum memahami persoalan hukum secara menyeluruh.

“Dengan adanya Posbankum dan Paralegal di desa, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum atau setidaknya pencerahan tentang hukum, tentang pentingnya menaati aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum,”ujarnya.

Lebih lanjut, Camat Marisa mengungkapkan bahwa saat ini seluruh delapan desa di Kecamatan Marisa telah memiliki Posbankum. Hal itu sejalan dengan target Bagian Hukum Setda Pohuwato yang mendorong agar seluruh desa di Kabupaten Pohuwato tersebut memiliki layanan Posbankum.

“Kami bersyukur seluruh desa di Kecamatan Marisa sudah memiliki Posbankum. Insyaallah, hadirnya pos bantuan hukum ini dapat memudahkan masyarakat dalam mencari dan mendapatkan bantuan hukum,”tutupnya.(Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan