Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Pemkab dan DPRD Pohuwato Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa, (12/08/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I, Hamdi Alamri, Wakil Ketua II, Delapan Yanjo, dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam bersama Sekda Iskandar Datau, para asisten, unsur pimpinan OPD, para camat, serta Tenaga Ahli Bupati.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Pohuwato, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang telah bekerja keras dan maraton, sehingga Ranperda RPJMD dapat dibahas hingga ke tahap paripurna tingkat II.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja-kerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD yang telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,”ujarnya.

Wabup menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi, dengan total sembilan tahapan yang dilalui. Selama proses tersebut, banyak masukan konstruktif yang memperkaya isi dokumen.

Salah satu pembahasan penting yang mengemuka adalah proyeksi pendapatan daerah, khususnya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan emas.

Proyek pertambangan ini diperkirakan akan mulai berproduksi pada tahun 2026, sehingga perlu diantisipasi agar rencana pendanaan pembangunan lima tahun ke depan selaras dengan potensi DBH tersebut.

Menurut Wabup Iwan, penambahan pendapatan dari DBH akan berpengaruh pada rencana belanja daerah. Hal ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pembangunan infrastruktur serta penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan secara bertahap.

“Dengan potensi ini, kita optimistis dapat memenuhi target-target pembangunan yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPJMD,”tambahnya.

Untuk memastikan proyeksi pendapatan tersebut akurat, Pemkab Pohuwato menghadirkan berbagai narasumber kompeten, termasuk dari Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang sudah lima tahun menerima DBH pertambangan, serta investor pertambangan di Poboya. Hasil diskusi tersebut memperkuat keyakinan pemerintah daerah dan DPRD terhadap rencana ini.

Wabup menegaskan bahwa penetapan Perda RPJMD ini ditargetkan rampung dalam enam bulan, sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Kabupaten Pohuwato dapat terhindar dari sanksi administrasi.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Pansus RPJMD dan OPD terkait, yang bekerja keras hingga target penetapan Perda dapat kita wujudkan bersama,”pungkasnya.

Akhir sambutan, Wabup menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Saipul A. Mbuinga yang tidak bisa hadir pada paripurna ini karena dalam kondisi Sakit. “Kami dimandatkan untuk bisa menghadiri rapat paripurna saat ini,”tutup Wabup Iwan Adam.(Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan