PROKOPIM.POHUWATO-Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, secara resmi membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin, (30/06/2025) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang diprakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan cakupan serta efektivitas perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan Adam menegaskan bahwa tenaga kerja adalah pilar utama dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, perhatian terhadap hak dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas.
“Tenaga kerja harus mendapatkan perhatian penuh. Jika terjadi permasalahan antara pekerja dan pemberi kerja, perlu ada mediasi yang adil. Penguatan regulasi juga sangat penting agar para pekerja memperoleh hak-haknya secara utuh,”ungkap Iwan.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato atas dedikasi dan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas perlindungan ketenagakerjaan. Ia menambahkan, kegiatan jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan program unggulan Pemerintahan SIAP.
Pada kesempatan itu, Wabup Iwan Adam juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato karena tidak bisa hadir, karena masih dengan agenda yang tak kalah penting. Bupati menitipkan salam untuk kita semua yang hadir pada kegiatan ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Stephano Liwu, menekankan pentingnya perumusan regulasi yang dapat mendukung pelaksanaan jaminan sosial secara maksimal.
Ia juga menyoroti target peningkatan universal coverage dari 56% menuju 100% sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemda dan DPRD Pohuwato.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan pekerja di seluruh sektor,”jelas Stephano.
Selanjutnya, Perwakilan Ketua DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menyampaikan bahwa DPRD akan terus mendukung terciptanya sistem perlindungan ketenagakerjaan yang kuat dan berkelanjutan.
Dirinya mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis yang tengah diupayakan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mewajibkan investor menyampaikan data tenaga kerja dan memastikan seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sedang memacu referensi terbaik untuk Ranperda tersebut, termasuk kewajiban bagi setiap investor untuk memastikan pekerjanya terlindungi,”tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Pohuwato, Rizki Alhasni, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah legislatif dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja melalui regulasi yang sistematis dan terukur.
Kegiatan Monev ini turut dihadiri, Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, Kadis Nakertrans, Nizma Sanad, Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit, Kabid Bina Pemdes, Iswan Bouty serta sejumlah OPD terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sinergi lintas sektor dan institusi ini diharapkan mampu memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.(Zek)
Penulis:Abdul Razak Supu
Editor:Sadrin Hasan