Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam KLB Malaria Diperpanjang

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Masa status tanggap darurat bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kabupaten Pohuwato kembali diperpanjang setelah sebelumnya berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 10 Februari hingga 10 Mei 2025.

Perpanjangan status tanggap darurat ini diputuskan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Darurat Bencana Non Alam KLB Malaria yang berlangsung di aula kantor sementara Bupati Pohuwato, Rabu (07/05/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, selaku Komandan sistem komando penanganan darurat bencana non alam darurat bencana malaria, didampingi oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pohuwato.

Rapat itu dihadiri unsur Dinas Kesehatan, Dinas PMD, RSUD Bumi Panua, perwakilan Dandim 1313 Pohuwato, dan unsur terkait lainnya.

Setelah melalui pembahasan bersama disepakati bahwa masa status tanggap darurat bencana non alam KLB Malaria akan diperpanjang selama 3 bulan atau 90 hari ke depan. Keputusan ini diambil mengingat KLB Malaria di Kabupaten Pohuwato masih menjadi ancaman bagi masyarakat di 13 kecamatan.

Wakil Bupati Iwan S. Adam dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan penanganan KLB Malaria berjalan optimal.

“Kami berharap dengan perpanjangan ini, penanganan KLB Malaria bisa lebih efektif dan mampu menekan angka penyebaran kasus di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato,”ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemda bersama seluruh instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan penanganan langsung terhadap masyarakat terdampak.

“Kami akan terus bekerja keras  dengan semua pihak untuk memastikan penanganan berjalan sesuai rencana,”jelas Iwan Adam.  

Ia pun menambahkan bahwa perpanjangan masa status tanggap darurat bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato, mengingat KLB Malaria masih menjadi ancaman bagi warga Pohuwato itu sendiri.

Sebagai informasi, KLB Malaria di Kabupaten Pohuwato telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga saat ini, upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari penyuluhan, penyemprotan insektisida, hingga pengobatan bagi warga yang terpapar. Progres penanganan ini di monitoring dan dievalusi oleh Kemenkes RI.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan serta imbauan dari pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan malaria.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Pohuwato menambahkan bahwa kekurangan/keterbatasan logistik malaria RDT di Kabupaten Pohuwato sudah dilaporkan ke Kemenkes melalui rapat evaluasi (zoom) pekan kemarin.

“Alhamdulillah, pihak Kemenkes akan membantu, setelah kami koordinasikan terkonfirmasi pula pihak Dinas Kesehatan Pohuwato sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan tambahan kebutuhan RDT ke Kementerian Kesehatan RI,”tutup Abdulmutalib Dunggio.(Mey)

Penulis:Meylan Radjak

Editor:Sadrin Hasan