HUMAS.POHUWATO-Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung Kamis, (8/8) di ruang pola Kantor Bupati dibuka Sekda Djoni Nento dan dihadiri Kadis LHK Provinsi, Kepala BPKH, Perwakilan BKSDA, KPH Marisa, KPH Gobar, KSDH, Bappeda, Camat, Kepala Desa.
dikatakan Sekda, Tora mengacu pada dasar hukumnya yakni Perpres Nomor 86 tahun 2018. Tora adalah tawaran solusi, konflik, persoalan yang urusan-urusan dalam kawasan hutan, namun bukan berarti melegalkan kawasan hutan ini dirambah oleh kita, tdak demikian. Dan kendala yang ada masih banyak desa-desa yang belum menyampaikan permohonan Tora tersebut. Walaupun Tora itu salah satu solusi namun tidak demikian pemanfatan atau penggunaannya.
Kepada para Kepala Desa, Sekda Djoni Nento minta bisa mencermati dan mengikuti dengan baik kegiatan ini sehingga tidak berurusan dengan hukum dibidang kehutanan. Diingatkan jika membuat jalan koordinasi dengan KPH karena jangan sampai masuk pada kawasan hutan. Karena kita mementingkan kebutuhan masyarakat itu, namun disatu sisi kita tidak tahu status kawasan ini apa. “Yang namanya kawasan itu ada hutan maupun tidak ada hutan ketika dia masih status kawasan hutan maka itu masih diawasi.
Dan yang bisa merubah kawasan (hutan) hanya Menteri. Sehingganya hati-hati para Kades. Apalagi dengan adanya ADD kemudian dengan semangat membangun Desa, dengan membuat jalan dan jalan itu tanpa kita sadari masih memiliki status maka bapak dan ibu sudah salah”terang Sekda.
Salah satu contoh, berupa ingin membuat jalan tani karena ada perkebunan disana. Maka seharusnya koordinasi dengan KPH yang ada di daerah supaya bapak dan ibu Kades tidak salah menggunakan.
Perlu diingat, kawasan hutan itu tidak dilarang tapi diatur, penggunaan kawasan itu ada aturan dan pemanfaatnya juga. Karena baik hulu maupun hilir diharapkan Sekda Djoni, dapat menjadi perhatian bersama. Artinya, sama-sama kita menjaganya baik Camat, Kades serta pihak-pihak lain sehingga tidak terjadi pengrusakan.(IK)