PROKOPIM.POHUWATO-Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kembali melakukan koordinasi dengan Kementrian ATR/BPN untuk memfinalisasi kegiatan penyusuna Revisi RTRW 2025-2045 untuk dilakukan pembahasan lintas sektor oleh beberapa Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan materi linsek nantinya.
Dalam kunjungan ke Kementrian ATR/BPN ini dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, S.Hi didampingi Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, S.Pt, Kepala Dinas PUPR, Ir. Risdiyanto Mokodompit, Kepala Dinas Perkim, Fadli Sanad, ST serta perwakilan kepala desa, Selasa, (22/04/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD, Beni Nento, diterima oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong, S.Si, M.Si. MEM, Kasubdit, Eniro Athiyah, ST.MM serta tim evaluator Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato.
Dalam paparannya, Tim Evaluator Muatan Teknis Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato menyatakan bahwa penyusunan revisi RTRS sudah final setelah ada beberapa catatan perbaikan pralinsek dan sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR berdasarkan surat pengantar Nomor 800/DPU.PR-PHWT/44/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal penyampaian data dan dokumen revisi RTRW Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya berdasarkan paparan tim evaluator dokumen Revisi RTRW Kabupaten Pohuwato sudah dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan pada tahapan lintas sektor yang nantinya akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2025 yang dilandasi surat Bupati Pohuwato Nomor 800/DPU.PR-PHWT/47/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diserahkan langsung Ketua DPRD ke Direktur Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong, perihal Permohonan Lintas Sektor.
Kadis Risdiyanto menjelaskan, adapun urgensi dari percepatan pelaksanaan lintas sektor revisi RTRW Kabupaten Pohuwato antara lain, sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Pohuwato sekaligus sebagai pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 2/2025 Tentang Penyusunan RPJMD 2025 di mana manajemen tata kelola kewilayahan menjadi strategis.
Kemudian, Revisi RTRW sebagai Pedoman utama dalam perencanaan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Pohuwato (mengingat sudah 13 tahun PERDA RTRW Kabupaten Pohuwato, maka perlu dilakukan revisi).
Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan (mengingat adanya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan pertanian dan industri).
Mencegah konflik pemanfaatan lahan terutama konflik kawasan hutan, APL, kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dampak dari konflik ini adalah pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
Acuan dalam pemberian izin (mengingat Kabupaten Pohuwato menjadi lahan investasi bagi para investor). Disisi lain, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rencana RDTR Marisa dan sekitarnya, RDTR Popayato dan sekitarnya dan RDTR Randangan dan sekitarnya).
Mengingat perkembangan minat investasi yang selaras dengan urusan pilihan pemda, sehingga perlu ditopang dengan arah kebijakan kewilayahan yang tepat untuk peningkatan nilai investasi di Kabupaten Pohuwato.(IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Sadrin Hasan