Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Masyarakat Desa Patuhu Tuntut Penonaktifan Kades,temui Bupati di Rujab

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, dan unsur Dinas PMD, menerima perwakilan masyarakat Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, yang menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penonaktifan Kepala Desa (Kades) Patuhu.

Pertemuan yang berlangsung di rumah jabatan bupati pada Selasa, (11/02/2025) itu digelar di tengah desakan warga terhadap Kades Patuhu yang diduga melakukan pelanggaran asusila dan melanggar norma adat.

Diketahui, kasus dugaan tindak asusila yang menyeret Kades Patuhu sempat bergulir dalam proses hukum, namun belakangan telah ditarik dari ranah tersebut. Meski demikian, masyarakat tetap menghendaki agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kades Patuhu dari jabatannya.

Dalam pertemuan itu, Bupati Saipul Mbuinga mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administratif terkait tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Semua langkah yang diambil harus berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang jelas,”ujar Bupati Saipul.

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil sikap dan tentu hal ini harus memenuhi apa yang mejadi tuntutan. Artinya, pleno BPD adalah dasar dari pemerintah daerah meski diketahui seorang kades diangkat dan dinonaktifkan oleh bupati.

Akan tetapi SK Bupati tentang pengangkatan kades adalah usulan dari BPD atas pilihan rakyat dalam bentuk pemilihan kepada desa. Olehnya ini harus dipahami bersama agar tidak ada yang dirugikan, karena keberpihakan akan berdampak pada tuntutan bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Pemda tentu tidak semena-mena melakukan penonaktifan, sehingga kami mohon lakukan peninjauan kembali pleno BPD Patuhu agar pada saat kami mengambil sebuah keputusan tidak harus berurusan lagi dengan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Pun demikian begitu di nonaktifkan tentu akan ada potensi dari pihak pendukung, sehingganya kami berhati-hati dalam pengambilan keputusan ini dan mengacu pada pleno DPRD walaupun ada pro kontra,”terangnya.

Selain itu, beliau juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Desa Patuhu, dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah daerah.

“Kami harap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,”pungkas Bupati Saipul.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan