PROKOPIM.POHUWATO-Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, turut dihadiri Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Rabu, (20/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, diikuti para bupati/wali kota se-Provinsi Gorontalo yang ikut melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan PKS dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pj. Gubernur, Rudi Salahuddin.
Dikonfirmasi, Plt Bupati Suharsi Igirisa menjelaskan bahwa kegiatan yang dihadiri ini adalah menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah pada paragraph antaranya Sinergi Pemungutan Opsen.
Dikatakan Plt Bupati, kegiatan ini tentu bertujuan untuk meningkatan penerimaan daerah terkait dengan pajak, dan ini sudah menjadi ketentuan dan sudah diatur oleh regulasi yang ada.
“Jadi, diharapkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan opsen pajak ini. Diharapkan juga pemerintah provinsi membuat peraturan daerah (Perda) yang Alhamdulillah perdanya sementara dalam proses atau masih di kementerian”,jelasnya.
Menurutnya, bila perda provinsi sudah selesai baru kabupaten menindaklanjutinya dengan peraturan bupati (Perbup). Artinya, Perbup bisa dibuat setelah Perda Provinsi Gorontalo selesai atau sudah terbit.
“Ya, untuk menjalankan ini kiranya perlu sosialisasi ke masyarakat, sehingga bisa maksimal penerimaannya. Juga dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 beberapa retribusi juga sudah dihapus. Olehnya ini nanti ada sosialisasi ke masyarakat”,ujar Plt Bupati, Suharsi Igirisa.(IK)
Penulis:Iwan Karim
Editor:Sadrin Hasan