Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Wabup Suharsi Igirisa Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJPD Kabupaten Pohuwato

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Rapat Paripurna Ke-62 penyampaian nota pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045 dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Senin, (22/07/2024).

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Wakil Ketua I, Nirwan Due, Wakli Ketua II, Idris Kadji, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD.

Wabup Suharsi Igirisa, dalam sambutanya menyampaikan, dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri No.86 Tahun 2017 paling lambat 1 (Satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk Periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan rancangan awal.

Dalam Undang-undang No.25 tahun 2004 tetang Sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

“Berkenan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025.

Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045”,jelas Suharsi.

Lanjut Wabup Suharsi, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Dalam Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran dan pokok dan target-target yang akan dicapai. Penyusunan RPJPD ini dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.

"Adapun cita-cita jangka panjang ini dicapai melalui 8 misi, 17  arah kebijakan pembangunan dan 45  indikator sasaran utama pembangunan, 8 misi pembangunan tersebut dari 3 misi sebagai kerangka implementasi yang terjabarkan kedalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato 20 tahun kedepan yakni 2025-2045”,pungkas Wabup Suharsi Igirisa.(Foby)

Penulis:Foby Humokor

Editor:Sadrin Hasan