Selamat Datang

di Website Resmi Prokopim Setda Kabupaten Pohuwato
  • Main Menu

Dimediasi Bupati, Masyarakat Pemilik Lahan Setuju Lahannya Jadi Tempat Saluran Primer

Dokumen Prokopim Pohuwato

PROKOPIM.POHUWATO-Langkah cepat dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga untuk memuluskan pembangunan saluran irigasi. Karena diketahui, dengan di bangunnya bendungan Taluditi di Desa Puncak Jaya maka pembangunan saluran irigasi bersamaan pula. Artinya, saluran irigasi itu akan memuluskan jalan air menuju lahan persawahan.

Fakta di lapangan, pembangunan saluran irigasi akan melalui lahan atau pemukiman masyarakat, sehingga untuk menyikapi hal itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Camat Taluditi, Isa Ali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan pemukiman, Jum’at, (01/12/2023).

Pada pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Desa Puncak Jaya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa kendala yang menjadi hambatan dalam percepatan pelaksanaan proyek atau bendung tersebut antara lain lahan masyarakat yang dilalui saluran primer.

“Saluran primer itu terbentang sepanjang 2,400 KM dari bendung sampai kawasan persawahan Kalimas”,ungkap bupati.

Pemerintah kata Saipul, tidak serta merta melakukan pekerjaan saluran irigasi tanpa persetujuan dari masyarakat pemilik lahan pada lokasi yang akan dilalui saluran primer tersebut. Olehnya terima kasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk kelancaran dari pembangunan saluran primer.

“Alhamdulillah, dari musyawarah dan mufakat ini menghasilkan yang terbaik dalam arti mendapat persetujuan dari masyarakat pemilik lahan. Kami pun akan melakukan pembayaran pada tahun anggaran 2024 dan disesuaikan dari hasil indentifikasi di lapangan yang akan dilakukan oleh tim appraisal”,jelas bupati.

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pembayaran berdasarkan NJOP dan sistim appraisal nanti apabila sudah ada penetapan, dan pembayaran juga sudah disepakati yang dialokasikan pada anggaran 2024.

Juga berdasarkan kesepatakan itu, masyarakat pemilik lahan tidak lagi keberatan apabila saat ini pelaksanaan pekerjaan atau galian saluran itu dilaksanakan. Artinya, masyarakat telah memberikan hak mereka (lahan) untuk digali dijadikan saluran primer.

Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menambahkan, dengan persetujuan dari masyarakat pemilik lahan itu, dengan demikian hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan sudah diantisipasi dan khususnya dapat melaksanakan pekerjaan untuk mengejar ketertinggalan progres yang saat ini tinggal menyisahkan satu bulan masa kontrak.(IK)

Penulis:Iwan Karim

Editor:Sadrin Hasan